JAKARTA, iNews.id - 4 jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesetan. BPJS Kesehatan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan adalah badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.
Saat ini, mayoritas rakyat Indonesia memiliki BPJS Kesehatan, baik secara perorangan, karyawan perusahaan swasta, ASN (Aparatur Sipil Negara) dan TNI-Polri.
Namun, BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan untuk semua jenis kecelakaan. Ada jenis kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Berikut 4 jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesetan yang dirangkum dari berbagai sumber:
Dilansir dari Buku Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dinyatakan, bahwa pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
Program jaminan kecelakaan kerja dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan. Oleh karenanya, kecelakaan kerja menjadi kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
2. Kecelakaan tunggal akibat kelalaian
Kecelakaan tunggal akibat kelalaian tidak ditanggung BPJS Kesehatan seperti mengonsumsi minuman keras atau miras dan narkoba ketika berkendara, sehingga menyebabkan kecelakaan.
BPJS Kesehatan juga tidak menanggung layanan kesehatan bagi kecelakaan tunggal yang disebabkan pengemudi melaju dengan kecepatan tinggi dalam rangka melakukan kejahatan seperti merampok, kekerasan, hingga seksualitas.
Kasus kecelakaan tunggal lain, yaitu kecelakaan yang terjadi karena pengemudi tengah berusaha mengakhiri hidup dan bertikai dengan kelompok lain. Pasalnya, kecelakaan akibat hal-hal tersebut masuk kategori kesengajaan.
Editor : Sazili Mustofa