get app
inews
Aa Read Next : Pria 41 Tahun Hilang di DAS Katingan, Petugas Gabungan Masih Proses Pencarian

Bakar 30 Hektare Lahan untuk Tanam Semangka, Pria di Kobar Jadi Tersangka

Rabu, 14 Juni 2023 | 09:20 WIB
header img
Tersangka kasus Karhutla T (57) saat dihadirkan dalam Jumpa Pers yang dipimpin oleh Wakapolres Kobar Kompol Wilhelmus Helky, didampingi Kapolsek Kumai IPTU Firman Ernanto./FOTO: Sigit Dzakwan iNews TV

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Bakar lahan untuk membuka kebun semangka, seorang pria dijadikan tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Sungai Bakau, Kecamatan Kumai oleh Satreskrim Polres Kotawringin Barat (Kobar), Kalteng.

Tersangka inisial T (57) diduga membakar lahan seluas 30 hektare hangus terbakar, pada 8 Juni 2023.

Disampaikan oleh Wakapolres Kobar Kompol Wilhelmus Helky, bahwa perkara tersebut diungkap oleh jajaran Polsek Kumai. 

"Tersangka membakar lahan ini atas inisiatif sendiri yaitu membuka lahan untuk menanam semangka," ujarnya.

Pada awalnya, tersangka melakukan pembakaran lahan tersebut dengan menebas rumput yang ada dilahan tersebut, kemudian membuat simpukan, baru kemudian pada malam harinya membakar simpukan rumput-rumput tersebut.

"Tersangka mengaku, jika pembakaran lahan ini baru yang pertama kali ia lakukan," tuturnya.

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut