KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Bakar lahan untuk membuka kebun semangka, seorang pria dijadikan tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Sungai Bakau, Kecamatan Kumai oleh Satreskrim Polres Kotawringin Barat (Kobar), Kalteng.
Tersangka inisial T (57) diduga membakar lahan seluas 30 hektare hangus terbakar, pada 8 Juni 2023.
Disampaikan oleh Wakapolres Kobar Kompol Wilhelmus Helky, bahwa perkara tersebut diungkap oleh jajaran Polsek Kumai.
"Tersangka membakar lahan ini atas inisiatif sendiri yaitu membuka lahan untuk menanam semangka," ujarnya.
Pada awalnya, tersangka melakukan pembakaran lahan tersebut dengan menebas rumput yang ada dilahan tersebut, kemudian membuat simpukan, baru kemudian pada malam harinya membakar simpukan rumput-rumput tersebut.
"Tersangka mengaku, jika pembakaran lahan ini baru yang pertama kali ia lakukan," tuturnya.
Editor : Sigit Pamungkas