Saat pers rilis, tersangka menjelaskan usai membakar simpukan tersangka memastikan bahwa api sudah padam. Kemudian, keesokan harinya ternyata terjadi kebakaran.
"Sudah semalaman api di lahan saya padam. Tiba - tiba ada kebakaran di seberang lahan saya," sebutnya.
Diketahui, lahan yang terbakar adalah lahan gambut. Sehingga, meski api dipermukaan tampak sudah padam, namun dibagia bawah lahan, biasanya masih ada bara api, sehingga inilah yang menyebabkan api bisa menyebar.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, 1 korek api, 1 ranting pohon yang terbakar dan 1 ikat rumput kering.
"Perbuatan tersangka dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun penjara," pungkasnya. (Sigit Dzakwan)
Editor : Sigit Pamungkas