get app
inews
Aa Text
Read Next : Digelar Kalteng Bersholawat, Dishub Kobar Amankan Rute Lalu Lintas

Bakar 30 Hektare Lahan untuk Tanam Semangka, Pria di Kobar Jadi Tersangka

Rabu, 14 Juni 2023 | 09:20 WIB
header img
Tersangka kasus Karhutla T (57) saat dihadirkan dalam Jumpa Pers yang dipimpin oleh Wakapolres Kobar Kompol Wilhelmus Helky, didampingi Kapolsek Kumai IPTU Firman Ernanto./FOTO: Sigit Dzakwan iNews TV

Saat pers rilis, tersangka menjelaskan usai membakar simpukan tersangka memastikan bahwa api sudah padam. Kemudian, keesokan harinya ternyata terjadi kebakaran.

"Sudah semalaman api di lahan saya padam. Tiba - tiba ada kebakaran di seberang lahan saya," sebutnya.

Diketahui, lahan yang terbakar adalah lahan gambut. Sehingga, meski api dipermukaan tampak sudah padam, namun dibagia bawah lahan, biasanya masih ada bara api, sehingga inilah yang menyebabkan api bisa menyebar.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, 1 korek api, 1 ranting pohon yang terbakar dan  1 ikat rumput kering.

"Perbuatan tersangka dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun penjara," pungkasnya. (Sigit Dzakwan)

 

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut