LAMANDAU, iNewsKobar.id - Jual pacar ke pria hidung belang via aplikasi Michat, seorang remaja di Kabupaten Lamandau, Kalteng ditangkap polisi.
Pelaku adalah MI (22) dan korban yakni sang pacar DI (21). Keduanya memiliki hubungan sebagai sepasang kekasih.
MI menjual pacarnya itu melalui aplikasi ‘Michat’ dan bakal dijerat menggunakan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Terduga pelaku mengaku menjual pacarnya karena butuh uang,” ungkap Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono di Mapolres Lamandau pada Selasa, 20 Juni 2023.
MI ditetapkan sebagai tersangka atas kasus TPPO karena menjual badan pacarnya kepada pria hidung belang dengan tarif Rp300 ribu sekali 'ngamar'.
“Terduga pelaku MI diamankan di salah satu hotel yang ada di Kota Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, atas dugaan tindak pidana perdagangan orang," lanjut Kapolres
Pengungkapan kasus itu bermula saat tim Satuan Tugas (Satgas) TPPO Polres Lamandau mendapatkan informasi disalah satu hotel yang ada di Kota Nanga Bulik ada kegiatan tindak pidana perdagangan orang.
Mendapat informasi tersebut, Satgas TPPO Polres Lamandau langsung melakukan penyelidikan.
“Selanjutnya Satgas TPPO mendatangi hotel tersebut dan menemukan seorang perempuan DI (21) di salah satu kamar hotel sedang menunggu pelanggan. Dari hasil introgasi didapat informasi DI sebagai pekerja seks komersial yang melakukan kegiatannya melalui aplikasi Michat yang dioperasikan oleh seseorang berinisial MI.”
Editor : Sigit Pamungkas