get app
inews
Aa Text
Read Next : Marak Pelecehan Seksual Terhadap Anak Anggota DPRD Kobar Minta Tindak Tegas Pelakunya

4 Kakek Nekat Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Hamil 5 Bulan, Iming-iming Diberi Uang Rp20.000

Kamis, 13 Juli 2023 | 17:18 WIB
header img
Empat kakek nekat menyetubuhi anak di bawah umur hingga hamil lima bulan. Keempat pelaku masing masing memberi iming iming uang kepada korban dari mulai Rp15.000 hingga Rp20.000. Foto: Polres Purbalingga.

PURBALINGGA, iNewsKobar.id - Empat kakek nekat menyetubuhi anak di bawah umur hingga hamil lima bulan. Keempat pelaku masing masing memberi iming iming uang kepada korban dari mulai Rp15.000 hingga Rp20.000

Keempat pelaku sudah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Purbalingga, Jawa Tengah. Keempat tersangka yakni Asikin 51 tahun; Juwono 62 tahun;  Tohiran 58 tahun; dan Sarwan 51 tahun.

Perbuatan mereka setubuhi korban yang masih berusia 14 tahun hingga saat ini hamil lima bulan.

Kasus persetubuhan ini terungkap setelah orangtua korban curiga terhadap perubahan fisik anaknya. Orangtua korban kemudian memeriksa anaknya ke puskesmas terdekat dan ternyata korban sedang hamil lima bulan.

Setelah didesak, korban mengaku sudah disetubuhi empat tersangka yang masih tetangganya.

Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto mengatakan para tersangka yang telah berusia lanjut melakukan aksinya selama kurun waktu lima bulan dari Januari hingga Mei 2023.

Keempat tersangka menyetubuhi korban dengan iming iming uang kepada korban mulai dari Rp15.000 hingga Rp20.000.

Sementara persetubuhan itu dilakukan di tempat berbeda, di rumah tersangka dan di kebun.

Dari pengakuan para tersangka Juwono sudah menyetubuhi korban sebanyak lima kali, Asikin dua kali menyetubuhi, tersangka Tohiran menyetubuhi dua kali, dan tersangka Sarwan menyetubuhi korban sebanyak lima kali.

Selain menangkap  empat tersangka, polisi mengamankan barang bukti baju yang dipakai korban dan tersangka.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancamannya pidana maksimal 15 tahun penjara

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut