PURBALINGGA, iNewsKobar.id - Empat kakek nekat menyetubuhi anak di bawah umur hingga hamil lima bulan. Keempat pelaku masing masing memberi iming iming uang kepada korban dari mulai Rp15.000 hingga Rp20.000
Keempat pelaku sudah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Purbalingga, Jawa Tengah. Keempat tersangka yakni Asikin 51 tahun; Juwono 62 tahun; Tohiran 58 tahun; dan Sarwan 51 tahun.
Perbuatan mereka setubuhi korban yang masih berusia 14 tahun hingga saat ini hamil lima bulan.
Kasus persetubuhan ini terungkap setelah orangtua korban curiga terhadap perubahan fisik anaknya. Orangtua korban kemudian memeriksa anaknya ke puskesmas terdekat dan ternyata korban sedang hamil lima bulan.
Setelah didesak, korban mengaku sudah disetubuhi empat tersangka yang masih tetangganya.
Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto mengatakan para tersangka yang telah berusia lanjut melakukan aksinya selama kurun waktu lima bulan dari Januari hingga Mei 2023.
Keempat tersangka menyetubuhi korban dengan iming iming uang kepada korban mulai dari Rp15.000 hingga Rp20.000.
Sementara persetubuhan itu dilakukan di tempat berbeda, di rumah tersangka dan di kebun.
Dari pengakuan para tersangka Juwono sudah menyetubuhi korban sebanyak lima kali, Asikin dua kali menyetubuhi, tersangka Tohiran menyetubuhi dua kali, dan tersangka Sarwan menyetubuhi korban sebanyak lima kali.
Selain menangkap empat tersangka, polisi mengamankan barang bukti baju yang dipakai korban dan tersangka.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancamannya pidana maksimal 15 tahun penjara
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta