JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kajagung) telah menahan Ismael Thomas, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dalam suatu kasus yang terkait dengan tambang.
Ismael Thomas, yang menjabat sebagai anggota Komisi IV DPR Republik Indonesia, dicurigai melakukan pemalsuan dokumen. Saat ini, dia berada dalam penahanan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta, untuk jangka waktu 20 hari.
Ismael Thomas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan tambang senilai Rp 27 miliar. Pada masa lalunya sebagai mantan Bupati Kutai Barat selama dua periode dari tahun 2006 hingga 2016, dia diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen terkait izin pertambangan. Dokumen-dokumen tersebut direncanakan akan digunakan dalam proses persidangan tahun 2021.
Kasus ini berhubungan dengan PT Sendawar Jaya di Kutai Barat.
"Diduga bahwa tersangka telah melakukan pemalsuan dokumen," ujar Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, dalam sebuah konferensi pers pada hari Selasa, 15 Agustus 2023.
Ketut Sumedana menambahkan bahwa ada dugaan tersangka telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai anggota DPR.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta