get app
inews
Aa Text
Read Next : Wapres RI bakal ke Palangka Raya, Polda Kalteng Kerahkan 1.174 Personel

Sebarkan Foto Bugil Anak Perempuan, Pemuda Ditangkap Polisi Polda Kalteng

Jum'at, 18 Agustus 2023 | 06:49 WIB
header img
Seorang pria ditangkap polisi setelah terbukti menyebarkan konten asusila anak di bawah umur di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (17/8/2023). /FOTO: iNews

 

PALANGKA RAYA, iNewsKobar.id - Seorang pria ditangkap polisi setelah terbukti menyebarkan konten asusila anak di bawah umur di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (17/8/2023). Dalam aksinya pelaku juga melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap korban.

Pria berinisial TS (32) ini ditangkap di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Saat ini tersangka diamankan petugas di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah. 

Sebelumnya orang tua korban melaorkan TS ke polisi lantaran tak terima foto dan video anak perempuannya yang masih berusia 10 tahun disebar pelaku di media sosial.
 
Dari hasil penyelidikan petugas, modus yang dilakukan tersangka awalnya TS bergabung di group WhatsApp game onlie dan berkenalan dengan korban secara pribadi lalu mengajaknya berpacaran.
 
Tersangka kemudian merayu dan meminta foto dan video asusila korban. Setelah didapat tersangka kemudian mengancam korban agar segera mengirim konten yang lebih vulgar. Jika tidak pelaku mengancam akan menyebarkan foto dan video asusila korban yang dimilikinya.

Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Setyo K Heriyatno, mengakatakan, menindak lanjuti laporan orang tua korban, petugas berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti di antaranya cupture hasil percakapan WhatsApp dan sejumlah ponsel beserta sim card.

 

"Awalnya mereka ini berada dalam satu grup game online. Kemudian saling mengenal dan tersangka meminta foto korban yang tentunya bertema asusila," kata dia.

Tak sampai di situ, setelah foto dan video dikirimkan korban, tersangka kemudian memeras korban dengan meminta uang dalam jumlah tertentu.

 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di Rutan Polda Kalimantan Tengah dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman enam tahun penjara.

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut