KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Berdasarkan Keputusan KPU RI nomor 638 Tahun 2024 tentang perubahan kelima atas Keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan Ad Hoc, Pendaftaran Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) bakal dimulai pada 13-17 Juni 2024 mendatang.
Berikut Jadwalnya:
- Pendaftaran calon pantarlih pada 13-17 Juni 2024
- Penerimaan pendaftaran calon pantarlih pada 13-19 Juni 2024.
- Penelitian Administrasi Calon Pantarlih pada 14-20 Juni 2024.
- Pengumuman hasil seleksi calon pantarlih pada 21-23 Juni 2024.
- Penetapan nama hasil seleksi pantarlih pada 23 Juni 2024
- Pelantikan pantarlih 24 Juni 2024
- Masa kerja Pantarlih yakni sejak 24 Juni - 25 Juli 2024.
Ketua KPU Kobar, Chaidir menjelaskan, seleksi dan pendaftaran pantarlih Pilkada 2024 diselenggarakan oleh sektretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau KPU masing-masing kelurahan/desa.
Proses pendaftaran dapat berlangsung secara online maupun offline tergantung kebijakan dari masing-masing penyelenggara.
“Langsung melamar di sekretariat PPS di kelurahan/desa masing masing dengan membawa berkas persyaratannya,” ujar Ketua KPU Kobar, Chaidir kepada iNewsKobar.id, Rabu 5 Juni 2024.
Berikut cara mendaftar pantarli di Kabupaten Kotawaringin Barat dalam Pilkada 2024:
- Mengunjungi sekretariat PPS atau kantor KPU daerah setempat;
- Minta formulir pendaftaran calon anggota pantarlih Pilkada 2024;
- Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan tepat;
- Lengkapi berkas-berkas persyaratan yang dibutuhkan;
- Serahkan formulir pendaftaran dan berkas-berkas persyaratan ke PPS sesuai jadwal yang ditentukan.
Editor : Sigit Pamungkas