KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Pencuri mixer masjid di Desa SP 1 Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau yang berhasil kabur akhirnya berhasil ditangkap di Masjid Al Amin, Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng pada Jumat 2 Agustus 2024 sore.
“Itu orangnya kena, ditangkap, itu mobilnya putih, maling yang kabur dari Lamandau ketangkap di Desa Amin Jaya Pangkalan Banteng Kobar,” ujar seorang warga yang melihat saat proses pengkapaan oleh polisi dari Polres Kobar, Jumat sore.
Dalam video tersebut, tampak anggota resmob Poleres Kobar membawa satu tersangka dan dimasukkan ke dalam mobil yang dibawa polisi.
Saat dikonfirmasi Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono mengaku baru mendapat kabar itu. “Alhamdulillah sudah tertangkap, nanti kami akan berkoordinasi dengan Polres Kobar,” ujarnya.
Sebelumnya, kepergok warga mencuri mixer (alat pengatur suara) di dalam masjid, pencuri keluarkan parang dan ancam warga di Desa SP 1 Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau Kalteng, Jumat 2 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 WIB.
“Benar, percobaan pencurian mixer masjid Darussalam, Desa SP 1 Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten lamandau kejadian sekira pukul 10.00 WIB,” ujar Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono kepada iNewsKobar.id, Jumat siang.
Video aksi kedua pelaku saat hendak kabur menggunakan mobil beredar luas di media sosial. Wajah satu pelakupun nampak jelas saat memegang parang. Mobil yang dikendarai kedua pelaku adalah Daihatsu Ayla warna putih, bernopol KH 1854 PG
“Karena ketahuan warga mereka terdesak dan sah satu pelaku mengambil paranh di dalam mobil untuk mengancam warga. Pas mau kabur pagar masjid di tutup warga lamgsung ditabrak pelaku.”
Ia melanjutkan, kedua pelaku kabur ke arah Pangkalan Bun. Saat dilakukan pengejaran oleh Kapolsek Sematu Iptu Paulina dan anggota sampai di Bukit Sintang akhirnya kehilangan pengejaran.
“Kami mengimbau apabila ada masyarakar yang mengetahui identitas kendaraan maupun pelaku agar segera melaporkan ke kepolisian terdekat utk dilakukan pengamanan para tersangka dan barang buktinya.”
Editor : Sigit Pamungkas