KOTAWARINGIN BARAT, iNews.id - Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng bergerak cepat mengungkap kasus temuan bayi di depan rumah warga di Desa Pasir Panjang, Kecamatam Arut Selatan (Arsel), Pangkalan Bun.
Pembuang bayi malang tersebut adalah seorang lelaki M (20) dan perempuan S (19) yang melakukan hubungan gelap.
Dan cukup mengejutkan lagi pelaku laki laki M membuang bayi di depan rumah orangtuanya sendiri di Desa Pasir Panjang pada Minggu 22 Mei 2022 dini hari.
Menurut Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, kedua pasangan itu berinisial M (20 tahun) warga Kobar dan S (19) warga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Keduanya berstatus masih belum menikah atau masih berpacaran.
"Pascapenemuan bayi dan kami menerima laporan oleh pemilik rumah tempat menemukan bayi tersebut, anggota Reskrim Polres Kobar segera bekerja melakukan penyelidikan. Setelah menanyai berbagai saksi, akhirnya ditemukan petunjuk yang mengarah pada pelaku," jelas Kapolres saat jumpa pers di Mapolres Kamis 26 Mei 2022.
Kapolres melanjutkan, setelah ditangkap dan diperiksa oleh penyidik, kedua pelaku mengaku bahwa mereka berdua sudah menjalin hubungan pacaran sekitar 1 tahun.
"Mereka kenal karena sama-sama mengikuti kursus di sebuah lembaga pendidikan di Pangkalan Bun. Dari situlah, mereka menjalin hubungan pacaran hingga melakukan hubungan layaknya suami istri, dan pelaku S akhirnya hamil," ungkapnya.
Dari keterangan dua pelaku, sambung dia, diketahui bahwa bayi laki laki tersebut dilahirkan di kamar kos di daerah Pangkalan Bun tanpa dibantu oleh tenaga medis pada 29 April 2022.
"Pelaku perempuan tinggal di Pangkalan Bun sendiri karena orangtuanya berada di Kabupaten Kotim. Dalam proses melahirkan, hanya dibantu oleh pelaku laki-laki yaitu M.”
Kapolres menjelaskan, ketika pelaku S diminta orang tuanya pulang ke Kotim untuk suatu keperluan, dari situlah timbul sebuah permasalahan.
"Karena proses kehamilan dan melahirkan bayi tersebut tidak diketahui oleh kedua orang tua dari masing-masing pelaku. Takut menghadapi konsekuensi bila ia datang ke Kotim dengan membawa bayi, maka perempuan S meminta M untuk menjaga bayi mereka tersebut.”
Namun M justru memiliki ide lain dengan meletakkan bayi tersebut di depan pintu rumah orangtuanya dk Desa Pasir Panjang. “Pelaku M mengatakan, harapannya dengan diletakkan di depan rumah orang tuanya, bayi tersebut bisa diadopsi dan dipelihara oleh mereka. Namun dalam perjalanannya ternyata tidak demikian. Justru atas aksinya itu kasus ini menjadi ramai.”
Sehingga, lanjut Kapolres, para saksi penemu bayi (orangtua pelaku M) yang tak lain kakek nenek si bayi tersebut segera melaporkan hal ini ke pihak kepolisian.
"Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 305 KUHP tentang Penelantaran Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.”
Editor : Sigit Pamungkas