get app
inews
Aa Text
Read Next : Dinas Perpus dan Kearsipan Kobar Hadiri Rapat Pemantapan Produk Hukum Daerah

DPRD Kobar Setujui Tiga Ranperda Usulan Eksektutif

Senin, 12 Agustus 2024 | 07:31 WIB
header img
PJ Bupati Kobar Budi Santosa saat memberikan sambutan di depan anggota DPRD Kobar./FOTO: dok

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id  - Tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah disetujui untuk disahkan menjadi Perda oleh fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada rapat paripurna, pada pekan lalu.

Adapun tiga Ranperda yang disetujui di antaranya Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Susunan Perangkat Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD Tahun 2025-2045 Kabupaten Kotawaringin Barat.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Kobar Budi Santos menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh fraksi DPRD atas persetujuan ini. “Dengan telah disetujui tiga Ranperda ini, menunjukkan bahwa antara Legislatif dan Eksekutif bukan hanya mitra kerja tetapi bagian dari mitra kerja dalam pemerintahan di daerah yang memiliki peran sejajar dalam membangun daerah," ujarnya.

Ia menegaskan pentingnya kerja sama yang harmonis antara eksekutif dan legislatif dalam menciptakan kebijakan yang efektif dan bermanfaat bagi masyarakat Kobar.

"Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas sumbangan pikiran dan tenaga dalam menelaah serta membahas Ranperda ini hingga selesai sesuai jadwal yang ditentukan,"tambahnya.

Persetujuan ketiga Ranperda ini dinilai sebagai tonggak penting dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan di Kabupaten Kotawaringin Barat. Ranperda tentang Pertanqqungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, misalnya, merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan anggaran yang transparan dan tepat sasaran

Sementara itu, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Susunan Perangkat Daerah diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi pemerintahan daerah.

Dengan perubahan ini, diharapkan perangkat daerah dapat bekerja lebih optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Adapun Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Tahun 2025-2045 Kabupaten Kotawaringin Barat merupakan peta jalan jangka panjang pembangunan daerah. Dokumen in akan menjadi acuan bagi semua pihak dalam merencanakan dan melaksanakan pembanqunan yang berkelanjutan di Kobar. 

 

 

 

 

 

 

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut