LAMANDAU, iNewsKobar.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur dengan peraturan Undang-undang No.5 Tahun 2014. Tentang Aparatur Sipil Negara, secara norma dan etika.
Hal tersebut dikatakan Penjabat (PJ) Bupati Lamandau, Said Salim, usai Monitoring Pilkada di wilayah Kabupaten Lamandau, Senin (11/11/2024) di aula Kecamatan Bulik.
Menurutnya, nilai statusnya ditengah kehidupan bermasyarakat masih sangat tinggi. Bahkan disuatu pemukiman misalnya ada pemilihan kerua Rukun Tetangga (RT), masyarakat banyak yang dipilih dan mempercayai ASN, karena dianggap memiliki kemampuan.
“Jadi, tolong jaga marwah citra ASN, berikan cara pandang, pemikiran dan cara bertindak ditengah-tengah kehidupan bermasyarakat, dan jangan sampai merusak dan mencoreng citra ASN itu sendiri,” kata Said Salim.
Ia berpesan, profesi ASN di Kabupaten Lamandau masih sangat dihargai dan dihormati. Untuk itu jangan malah kita yang melemahkan terhadap pandangan dan persepsi masyarakat, melainkan ASN jadi contoh bagaimana memberikan pemahaman dan pandangan yang baik terhadap kehidupan dalam bermasyarakat.
“Selain itu, saya juga mengingatkan di tengah era digitalisasi yang masif saat ini termasuk adanya agenda Pilkada agenda politik agar bisa menjaga citra itu. Saya ingatkan dan berharap ASN dapat mengendalikan diri dengan baik, apalagi era digital media sosial sangat masif dan jangan ikut-ikutan. Jika mendapatkan berita ditelaah terlebih dahulu, jangan menyebarkan hoax (berita bohong). Karna saya ingin ASN di Lamandau profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara dan abdi pelayan masyarakat. Jangan sampai gara-gara persoalan medsos itu terganggu karirnya,” tuturnya.
Editor : Sigit Pamungkas