KOTAWARINGIN TIMUR, iNewsKobar.id - Seorang pria berinisial MM (39) harus berurusan dengan polisi karena melakukan persetubuhan dengan istri temannya berinisal E (21) warga Desa, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng.
Kronologis kejadian awalnya pelaku datang ke rumah E untuk meminta rokok kepada suami korban. Ternyata saat itu E sedang sendirian di rumah karena suaminya lagi pergi. Kondisi rumah yang sepi itulah dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan aksinya di dalam kamar rumah bersama E.
Namun, tidak lama berselang suami E datang dan mempergoki keduanya sedang berduaan di dalam kamar.
"'Ketahuan oleh suaminya, padahal pelaku itu teman suaminya," kata saksi A kepada iNewsKobar.id Senin, 16 Desember 2024.
Melihat kejadian ini suami dari perempuan langsung geram dan melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
"Sudah dilaporkan oleh suaminya ke Polisi. Saat ini pelaku sudah di kantor polisi.”
Sementara itu dari polisi masih belum bisa dimintai keterangan dengan alasan masih proses pemeriksaan pelaku.
Editor : Sigit Pamungkas