Edarkan Puluhan Gram Sabu, dalam Hutan, Pria di Barut Dibekuk Polisi

BARITO UTARA, iNewsKobar.id - Polisi menangkap pria berinisial RS alias R (22) atas kasus kepemilikan dan peredaran narkotika di Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalteng.
Dari tangannya diamankan barang bukti narkoba jenis sabu 40, 28 gram.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas, Iptu Novendra W.P, mengatakan pelaku warga Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru.
Dia ditangkap anggota Satnarkoba Polres Barut di sebuah barak, Jalan Panti Ajar V, Kelurahan Lanjas pada selasa lalu.
“Dari barak ini ditemukan satu kotak rokok berisi dua paket plastik klip yang diduga sabu, bong, pipet kaca dan satu unit handphone,” kata Iptu Novendra, Kamis (01/5/2025).
Iptu Novendra berujar, pelaku RS mengaku masih menyimpan beberapa kilp lainya di kawasan hutan pinus jalan Wonorejo – Margorukun.
“Enam plastik klip kembali ditemukan dan disembunyikan di kotak mie instan. Total, petugas menyita delapan paket sabu dengan berat kotor 40,28 gram,” jelasnya.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, antara lain timbangan digital, sendok takar kuning, tas hitam, mancis, plastik klip kosong, 21 bungkus mie instan utuh dan 10 bungkus berisi sabu yang disamarkan menggunakan lakban bening.
Guna mempertaggungjawabkan perbuatanya, tersangka RS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami imbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” ucap Iptu Novendra.
Editor : Sigit Pamungkas