Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Begal Motor dan HP Siswi SMK 1 Dibekuk Polisi, Pelaku Warga Banjar Kalsel
Advertisement . Scroll to see content

Tuntutan Ekonomi, Pasutri di Kotim Nekat Julan Sabu

Senin, 23 Desember 2024 | 05:58 WIB
  • author Tim iNewsKobar
Tuntutan Ekonomi, Pasutri di Kotim Nekat Julan Sabu
Kompak jualan sabu, pasangan suami istri (pasutri) ditangkap anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)./FOTO: dok

 

KOTAWARINGIN TIMUR, iNewsKobar.id - Kompak jualan sabu, pasangan suami istri (pasutri) ditangkap anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). 

Mereka nekat jualan sabu untuk mencukupi kebutuhan hidup. Penangkapan dilakukan di Jalan eks Sarpatim,  Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu.

Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Noor Ikhsan mengatakan, kedua pelaku inisial D (35) dan istrinya I (48). Dari keduanya Polisi menyita barang bukti 36 paket sabu siap edar. 

“Jika beratnya ditotalkan, barang bukti yang kami sita ini sebanyak 17,25 gram,” kata Ikhsan Senin 23 Desember 2024.

Ia melanjutkan, pengungkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang resah dengan dugaan terjadinya aktivitas jual beli narkoba jenis sabu.

Dari informasi itulah, Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan kedua pelaku. Saat diinterogasi petugas, ternyata keduanya merupakan pasangan suami istri alias pasutri. ”Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.”

Editor: Sigit Pamungkas

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut