KOTAWARINGIN TIMUR, iNewsKobar.id - Kompak jualan sabu, pasangan suami istri (pasutri) ditangkap anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Mereka nekat jualan sabu untuk mencukupi kebutuhan hidup. Penangkapan dilakukan di Jalan eks Sarpatim, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu.
Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Noor Ikhsan mengatakan, kedua pelaku inisial D (35) dan istrinya I (48). Dari keduanya Polisi menyita barang bukti 36 paket sabu siap edar.
“Jika beratnya ditotalkan, barang bukti yang kami sita ini sebanyak 17,25 gram,” kata Ikhsan Senin 23 Desember 2024.
Ia melanjutkan, pengungkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang resah dengan dugaan terjadinya aktivitas jual beli narkoba jenis sabu.
Dari informasi itulah, Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan kedua pelaku. Saat diinterogasi petugas, ternyata keduanya merupakan pasangan suami istri alias pasutri. ”Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.”
Editor : Sigit Pamungkas