Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bahas 6 Ranperda Strategis Demi Pembangunan, Pemkab-DPRD Kobar Rapat Maraton
Advertisement . Scroll to see content

Rusak Jalan, Operasional Tambang Pasir Silica di Desa Kubu Harus Ditinjau Ulang

Kamis, 17 April 2025 | 03:56 WIB
  • author Raffi Rayyan
Rusak Jalan, Operasional Tambang Pasir Silica di Desa Kubu Harus Ditinjau Ulang
Tampak aktivitas tambang pasir silika yang beroperasi di Desa Kubu, Kecamatan Kumai. 

 

 

 

 

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Komisi C DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) berharap pemerintah daerah bersikap tegas terhadap perusahaan tambang pasir silika yang beroperasi di Desa Kubu, Kecamatan Kumai. 

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi C DPRD Kobar Arief Asrofi menanggapi keluhan masyarakat setempat.

Sebab, kata dia, selama perusahaan tambang belum ada kontribusi signifikan yang diberikan kepada masyarakat, terutama dalam hal kesejahteraan dan perbaikan infrastruktur jalan yang digunakan untuk operasional tambang.

“Infrastruktur jalan hancur akibat dilalui oleh kendaraan tambang dan masyarakat Kubu telah mengeluhkan hal tersebut. Keberadaan perusahaan tambang itu belum memberikan kontribusi positif kepada masyarakat setempat, paling juga hanya melibatkan tenaga kerja lokal. Sementara infrastruktur jalan yang dibangun oleh pemerintah daerah rusak parah,” ujar Arief Asrofi, Kamis 17 April 2025.

Ia juga menyoroti lokasi tambang yang dinilai tidak ideal karena berada terlalu dekat dengan fasilitas pendidikan. Ia menegaskan keberadaan tambang tersebut perlu ditinjau ulang, terutama setelah disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Bayangkan saja, hanya berjarak 50 meter dari sekolah. Saat tambang itu beroperasi, aktivitasnya berdampak pada anak-anak yang sedang belajar. Ketika proses pengangkutan dan penggalian dilakukan, lalu disertai angin kencang, maka debu hasil tambang menyebar ke lingkungan sekitar, termasuk area sekolah. Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.”

Ia mengaku memang ada kesepakatan kerja sama antara perusahaan tambang dengan pemerintah daerah berupa skema take and give, namun hal itu tidak boleh merugikan masyarakat sekitar tambang yang menerima dampak langsung.

“Hubungan baik itu jangan sampai merugikan masyarakat. Baik kerusakan lingkungan maupun infrastruktur harus segera ditangani,” tambahnya.

Pihaknya telah menyampaikan persoalan ini dalam rapat khusus bersama pemerintah daerah, dan berharap segera ada tindakan tegas.

“Kami tegaskan, perusahaan tambang di Desa Kubu itu jangan sampai merusak lingkungan, apalagi infrastruktur jalan. Dua hal ini adalah prioritas yang harus diperhatikan. Bahkan kami telah menyampaikan hal ini kepada pemerintah daerah melalui rapat khusus, agar menjadi perhatian serta bahan evaluasi.”

Editor: Sigit Pamungkas

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut