Jalan Nasional di Kalteng Sepanjang 191,56 km Rusak, Kadis PUPR: Itu Kewenangan Kemen PU
PALANGKA RAYA, iNewsKobar.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU) RI mengeluarkan data Kondisi Jalan 2025.
Kalimantan Tengah (Kalteng) tercatat nomor satu provinsi dengan jalan rusak terpanjang di Indonesia, dengan panjang 191,56 km.
Urutan kedua adalah Kalimantan Timur (186,20 km), disusul Papua Barat di urutan ketiga (172,76 km).
Urutan ke-4 hingga ke-10 diikuti oleh Papua Pegunungan, Sumatera Barat, Papua, Sumatera Utara, Aceh, Nusa Tenggara Timur, dan Lampung.
Dari data tersebut, jalan rusak yang dimaksud berada pada kategori rusak ringan dan rusak berat, baik secara struktur maupun fungsi.
Menanggapi data ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalteng, Juni Gultom mengatakan, jalan yang terdata rusak itu merupakan wewenang dari Kementerian PU karena berstatus jalan nasional.
Dia meminta agar perbaikan hingga pembangunan jalan nasional di Kalteng perlu diperhatikan.
Ia memastikan, jalan provinsi yang dikelola oleh Pemprov Kalteng memiliki kemantapan 87 persen.
“Artinya, kemantapan jalan yang dikelola oleh Pemprov Kalteng termasuk terbaik di Kalimantan, nasional, (data itu memotret kondisi) jalan nasional, bukan (jalan provinsi atau kabupaten/kota di Kalteng),” ujar Juni di Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Selasa (28/10/2025).
Dia menjelaskan, saat ini Kalteng menjadi provinsi terluas di Indonesia. Panjang ruas jalan yang dikelola oleh Pemprov Kalteng, digabungkan dengan jalan kabupaten/kota, adalah 17.000 km.
“Sementara jalan nasionalnya terdapat kerusakan, terutama di poros tengah, dan masih ada missing link kurang lebih 91 km,” jelas dia.
Juni menjelaskan, kewenangan jalan negara dibagi oleh pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Jalan nasional dikelola oleh pemerintah pusat melalui Kementerian PU, jalan provinsi dikelola oleh pemprov, dan jalan kabupaten/kota dikelola oleh pemkab/pemkot.
“Masing-masing lingkup pemerintahan menyelenggarakan urusan jalan sesuai kewenangan masing-masing.”
Ia menjelaskan, data jalan nasional yang rusak sepanjang 191,56 km di Kalteng itu tersebar di sejumlah daerah, terutama di poros tengah Kalteng yang menghubungkan wilayah barat dan timur serta wilayah tengah.
“Jalan-jalan itu menghubungkan daerah Barito, Kotawaringin, dan wilayah tengah Kalteng,” ujarnya.
Editor : Sigit Pamungkas