Jualan Sabu, IRT di Kotawaringin Barat Ditangkap Polisi

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Satuan Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) penjual sabu. Pelaku adalah HB (40) warga Kecamatan Kumai.
“Pelaku kami amankan di rumah di Jalan Lanud Iskandar, Desa Batu Belaman, Kumai pada Selasa (15/4/2025) siang,” beber Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, Kamis 17 April 2025.
Dari hasil penggeledahan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa sembilan paket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 83,2 gram. Sabu di disimpan di dalam lemari banj di kamar pelaku berikut satu buah gawai (handphone) merek Vivo.
“Keseluruhan barang bukti yang kami amankan diakui oleh pelaku merupakan miliknya,” imbuh Kapolres.
Guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diamankan Polres Kobar.
“Terhadap pelaku kami kenakan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”
Editor : Sigit Pamungkas