Satnarkoba Polres Seruyan Ungkap Peredaran Sabu di Perkebunana Sawit

SERUYAN, iNewsKobar.id - Anggota Satuan Resnarkoba Polres Seruyan membongkar jaringan kecil peredaran narkoba jenis sabu di wilayah perkebunan sawit.
Tiga orang ditangkap saat sedang berada di sebuah pondok dekat warung, Jalan Poros PT AKPL Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah.
Ketiga pelaku yang diamankan adalah S (37) dan istrinya, N (42) ,yang berasal dari Kecamatan Bukit Santuai, Kotawaringin Timur. Seorang pemuda berinisial R (18) dari Tumbang Sangai juga diringkus.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan tes urine rutin oleh kepolisian terhadap para karyawan kebun sawit.
Dari hasil tes, satu karyawan dinyatakan positif methamphetamine. Setelah diinterogasi, dia mengaku mendapatkan sabu dari S.
Tak menunggu lama, polisi bergerak ke lokasi yang disebutkan. Saat tiba, anggota melihat R berusaha membuang benda mencurigakan yang kemudian diketahui sebagai sabu.
Di saat yang sama, N ditemukan berada di belakang warung, dan S sempat mencoba kabur, namun gagal.
Dari hasil penggeledahan ditemukan sembilan paket sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok, serta uang tunai sebesar Rp 18 juta yang diduga hasil penjualan sabu.
Polisi juga mengamankan dompet kecil berisi uang Rp 700 ribu, dua unit ponsel, plastik klip, sendok sabu dari sedotan, timbangan digital, dan sepeda motor tanpa pelat nomor.
“Seluruh barang bukti dan para pelaku sudah diamankan. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114, 112, 132, dan 131 Undang-Undang Narkotika,” ujar Kasi Humas Polres Seruyan Iptu Yudi Hernawan, Minggu 20 April 2025.
Aksi ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Seruyan dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok perkebunan
Editor : Sigit Pamungkas