get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengedar Sabu di Pangkalan Bun Dibekuk Polisi Saat Bersembunyi di Lemari Baju

Pengedar Sabu di Area Perumahan Dibekuk Anggota Satnarkoba Polres Kobar

Selasa, 27 Mei 2025 | 13:44 WIB
header img
Tersangka inisial GR (42)

 

 

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Kali ini, Polres Kobar berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Perumahan yang berada di Keluarahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa mengatakan, penangkapan terhadap tersangka inisial GR (42), dilakukan pada hari Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, di rumah tersangka yang beralamat di Jalan Tjilik Riwut I, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arsel.

Ia menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

“Setelah menerima informasi warga, personel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka," kata Kapolres saat di konfirmasi, Selasa (27/5/25) pagi.

Dari tangan tersangkat, lanjutnya, Polres Kobar berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket plastik klip di narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,23 gram, yang disimpan di kantong celana sebelah kanan yang digunakan oleh tersangka serta satu unit gawai (handphone) merk VIVO Y12.

"Kini, tersangka berikut barang bukti telah kami amankan di Mapolres Kobar guna pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," tandasnya.

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut