Kemenag Kobar Sidak ke PT Alkamila, Ingatkan tak Boleh Beriklan ‘Daftar Tahun Ini Langsung Berangkat

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Dugaan pemberangkatan puluhan orang untuk berhaji secara ilegal bersama PT Alkamila tour umroh dan haji terus menjadi sorotan publik.
Dalam rangka memastikan kelancaran dan kepatuhan pelaksanaan ibadah haji khusus, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotawaringin Barat, Taufiq Alamsyah, melakukan inspeksi mendadak ke kantor Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) PT. ALKAMILA di Jalan Iskandar Pangkalan Bun pada Ahad, 9 Juni 2025.
Sidak ini didampingi oleh staf Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) dan disambut langsung oleh jajaran staf PT. ALKAMILA.
Kegiatan monitoring ini bertujuan untuk mengevaluasi kesiapan penyelenggaraan haji serta memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah.
Dalam arahannya, Taufiq meminta pentingnya tertib dalam proses pendaftaran dan pemberangkatan jemaah haji.
Ia menekankan bahwa tidak dibenarkan praktik “daftar tahun ini langsung berangkat tahun ini” karena pelaksanaan ibadah haji, baik reguler maupun khusus, memiliki sistem kuota yang harus diikuti.
“Untuk haji khusus sekalipun, jemaah tetap harus menunggu antara 5 hingga 7 tahun. Pendaftaran pun harus dilakukan melalui travel atau PIHK yang memiliki izin resmi dari Kementerian Agama,” ujar Taufiq seperti dikutip di laman kalteng.kemenag.go.id, Minggu 9 Juni 2025.
Monitoring ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan sinergi antara Kementerian Agama dengan penyelenggara haji, serta memberikan jaminan keamanan dan kepastian hukum bagi para calon jemaah.
Namun saat iNewsKobar.id mencoba mengonfirmasi kembali untuk mendapatkan komentar langsung dari Kepala Kemenag Kobar, pesan singkat via Whatsapp sejak siang hingga malam hari tak kunjung dijawab.
Editor : Sigit Pamungkas