get app
inews
Aa Text
Read Next : 37 WNI Minta Bantuan Konjen RI untuk Dilepaskan Pemerintah Arab, Apakah Ada Jamaah Alkamila? 

Jamaah Korban PT Alkamila Mulai ‘Speak Up’, Ngaku Bayar Rp280 Juta Per Orang dan Tidak Wukuf

Minggu, 22 Juni 2025 | 13:22 WIB
header img
HAJI ILEGAL: Foto eksklusif saat rombongan haji ilegal ini berfoto bersama di sekitar Arafah pada 6 Juni 2025 (10 Zulhijah) pukul 04.53 waktu Arab Saudi (atau sudah di luar waktu puncak Wukuf di Arafah). Ini foto travel haji lain di Pangkalan Bun bukan jamaah PT Alkamila.

 

 

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Skandal haji ilegal jamaah PT Alkamila Pangkalan Bun Kabupagen Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng mulai menemukan titik terang. Salah seorang jamaah menghubungi iNews dan mulai memberikan keterangan. Ia berjanji akan memberikan informasi secara detail untuk membongkar kasus ini.

“Saya baru landing pagi ini Mas di Pangkalan Bun dan kondisi masih sakit batuk susah bicara karena perbedaan cuaca Saudi. Nanti kalau sdh lumayan insyaAllah bisa kita wawancara lebih detail,” ujar salah seorang jamaah yang siap speak up dan memberikan keterangan lebih detail ke Media dalam waktu dekat, Minggu 22 Juni 2025 siang. 

Ia mengaku membayar Rp280 juta untuk jasa travel mengantarkan berhaji. “Rp280 juta per orang. Yang suami istri kamarnya satu. Bayarnya ya kalikan dua,” ujarnya lagi.

Ia akan meminta pertanggungjawaban kepada pihak PT Alkamila. 

“Amin semoga ada respon dan segera tanggung jawab dari pihak travelnya. Lebih detailnya nanti ya,” jawabnya lagi melalui chat via Whatsapp.

“MasyaAllah. Semoga ada hikmahnya. Dan pelajaran buat travel haji umroh,” imbuh dia.

Narsumber lainnya, menyatakan bahwa 28 jamaah yang berhasil masuk Makkah tidak melakukan Wukuf di Arafah saat 9 Zulhijah (5 Juni 2025) pukul 12 siang - 18.30 waktu Arab Saudi. 

“Iya Mas sudah saya tanya ke Tante.Saya mau dengar langsung dari Tante, saya bilang begitu, trus Tante bilang, Kami memang ke Arafah, tapi pakai baju bebas bukan ihram dan itu sudah lewat dari waktu Wukuf. Kami cuma mampir turun dari bus sebantar untuk berdoa. Di pinggir tenda orang yang berhaji resmi. Habis itu kita pergi karena penjagaan ketat,” ujar sumber yang bukti pembicaraan tersimpan rapi sebagai barang bukti Jurnalistik.

Sementara itu, pemilik PT Alkamila Ustz Mukid saat dikonfirmasi iNews pada Minggu pagi tidak menjawab. Pesan via Whatsapp yang dikirim iNews tidak dibalas (memilih bungkam). 

Untuk diketahui, Rukun haji ada lima, yaitu: 

  1. Ihram
  2. Wukuf di Arafah
  3. Tawaf
  4. Sa’i,
  5. Cukur rambut.  

Kelima rukun haji ini wajib dilalui, salah satu tidak dilakukan makan hajinya tidak sah dan harus diulang.
 

Beda dengan wajib haji: 

1. Memulai Ihram dari Miqat

Ibadah haji dimulai dengan melakukan ihram, dengan berniat dan mengenakan pakaian ihram. Amaliyah ihram harus dilaksanakan di miqat yang telah ditentukan.

Miqat terbagi menjadi dua, miqat zamani dan miqat makani, miqat zamani merupakan waktu untuk memulai ihram, yaitu mulai bulan Syawal sampai bulan Dzulhijjah. Sedangkan miqat makani yaitu lokasinya, namun lokasi ini berbeda-beda berdasarkan daerah masing-masing dan disebutkan patokan tempatnya di berbagai kitab fikih.

2. Menginap (Mabit) di Muzdalifah

Seusai ritual wukuf di Arafah, jamaah haji melakukan mabit di Muzdalifah, hendaknya jamaah haji menginap setidaknya ketika malam saja dan tidak diwajibkan sampai subuh tiba. Muzdalifah sendiri terletak di antara Arafah dan Mina.

3. Melempar Jumrah

Seusai menginap di Muzdalifah, jamaah haji menuju tempat-tempat jumrah dan melempar tujuh kerikil di masing-masing tempat. Durasinya yaitu sejak tengah malam Idul Adha hingga waktu Maghrib. Ada tida macam jumrah yaitu jumrah ula, jumrah wustha, dan jumrah aqabah.

4. Menginap di Mina pada dua malam hari Tasyriq

Lalu setelah melempar jumrah, jamaah haji pergi menuju Mina dan menginap di sana pada hari tasyriq. Menginap di sini artinya bermalam pada dua hari Tasyriq.

5. Thawaf wada'

Setelah semua amalan haji dilakukan, maka dilanjutkan dengan melakukan thawaf.

Jika tidak melakukan salah satu wajib haji bisa di DAM, artinya secara bahasa adalah mengalirkan darah dengan menyembelih hewan kurban yang dilakukan saat melakukan ibadah haji. 

Sedangkan secara istilah, dam haji adalah denda yang wajib dibayarkan oleh jamaah haji karena melanggar ketentuan haji atau tidak mengerjakan wajib haji.

 

 

 

 

 

 

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut