get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkab Kobar Percepat Legalitas Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan Secara Terpadu

THM Last Wolf Ditutup Permanen Oleh Pemkab Kobar, Anggota DPRD: Langkah Tegas!

Rabu, 02 Juli 2025 | 11:13 WIB
header img
Ketua Fraksi Partai Golkar Muhammad Yasir Fajar Afrizal./FOTO: Sigit iNews

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Penutupan secara permanen tempat hiburan malam (THM), Cafe and Lounge Last Wolf di Desa Pasir Panjang oleh Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng diapresiasi anggota DPRD Kobar

Langkah tegas Pemkab Kobar mengakomodir keluhan warga sekitar THm patut diapresiasi. 

Last Wolf merupakan Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Jalan Topar RT 20, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan. 

Ketua Fraksi Partai Golkar Muhammad Yasir Fajar Afrizal mengatakan, langkah tegas tersebut membuktikan komitmen kuat pemerintah daerah dalam memberantas penyakit masyarakat,  terutama dalam peredaran minuman keras.

Pasalnya di Kobar sudah ada Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2006 tentang larangan peredaran minuman keras. 

"Kami menyampaikan ucapan terimakasih kepada pemerintah daerah yang telah merespon cepat keluhan warga Perum Lamatuha RT 20 Jalan Topar Desa Pasir Panjang,  pasalnya keberadaan THM tersebut sangat meresahkan warga. Dab tidaknya memiliki izin resmi. Jika meresahkan warga , maka sangat tepat untuk ditutup,” Fajar Afrizal politisi muda ini, Selasa 1 Juli 2025.

Fajar  menyampaikan, selain menutup Last Wolf, Pemkab Kobar juga akan mengevaluasi keberadaan THM yang lain terkait dugaan adanya aturan yang dilanggar dalam hal ini menjual miras. 

"THM ini akan merusak tatanan kehidupan sosial masyarakat, terutama miras sangat membahayakan bagi masyarakat, karena sudah banyak contoh permasalahan kriminal muncul akibat minuman keras. Untuk itu kami pun akan terus mengawal Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2006 harus terus ditegakkan. Petugas di lapangan pun harus patuh pada Perda tersebut,  jika ada yang melanggar tertibkan dan berikan sanksi. Sebab tidak ada untungnya bagi daerah melindungi bisnis bisnis yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan wilayah.”

Fajar menegaskan, tidak ada celah bagi masyarakat yang ingin melakukan bisnis haram. Mengingat Kobar saat ini merupakan Kabupaten yang tengah berkembang sehingga kekondusifan wilayah faktor utama yang harus dijaga.

"Kami dari DPRD Kobar pun sejak lama telah menyampaikan aspirasi warga setempat untuk menutup kegiatan THM di Pasir Panjang. Saran yang kami sampaikan melalui pemandangan umum Fraksi Fraksi DPRD,  kami tidak pernah mendukung tempat itu beroperasi, dan kami sangat bersyukur pemerintah daerah merespon dengan cepat,” pungkasnya.

Sebelumnya,  pemerintah daerah memutuskan, Cafe & Lounge Last Wolf  ditutup secara permanen.

Hal ini disampaikan Sekda Kobar, Rodi Iskandar mewakili Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Nurhidayah saat menggelar rapat terbatas dengan pihak terkait pada Senin 30 Juni 2025 sore.

Dalam rapat tersebut, diputuskan untuk menutup permanen THM tersebut yang menjadi sumber keluhan warga.

Sekda Rodi Iskandar menyampaikan, tidak hanya THM yang tidak memiliki izin yang akan ditindak, tetapi juga tempat-tempat yang memiliki izin namun melanggar ketentuan yang berlaku.

Pihaknya mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan tidak mengambil tindakan sendiri.

"Kami imbau masyarakat juga agar menahan diri dan tetap menjaga kekondusifan daerah kita. Setiap aduan akan kami tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Sementara itu, pihak Manajemen Last Wolf yang dihubungi iNews mengaku akan mengikuti aturan tersebut. “Ya mas akan kita ikuti,” jawabnya singkat.

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut