APBD Kalteng Tertekan, Pemerintah Pusat Belum Lunasi Utang DBH Ratusan Miliar

PALANGKA RAYA, iNewsKobar.id - Pemerintah pusat belum mengembalikan utang dana bagi hasil (DBH) tambang sektor mineral dan batu bara ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) sebesar Rp 625 miliar pada tahun anggaran 2023.
Tak hanya itu, ada juga utang beberapa pos alokasi anggaran lainnya seperti minyak dan gas dan dana reboisasi.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalteng Syahfiri menjelakan, sebelumnya utang itu sudah dicicil pemerintah pusat. Pembayaran terakhir dilakukan pada Juli 2025 sebesar Rp269 miliar. Namun sisanya belim.
“Totalnya ada Rp 625miliar, yang sudah dicicil baru Rp269 miliar,” katanya saat diwawancarai awak media di Kantor DPRD Kalteng, Palangka Raya, Senin (22/9/2025).
Menurutnya, tunggakan itu berdampak langsung terhadap struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalteng 2025.
Nilai pengurangan itu setara dengan delapan persen dari total APBD 2025 yang sebesar Rp8,5 triliun. “Jelas berdampak, bagaimanapun itu sudah dianggap asumsi pendapatan dalam APBD, utang Rp 625 miliar itu sekitar 8 persen dari total APBD kita tahun ini yang sebesar Rp 8,5 triliun, sehingga berdampak ke keuangan daerah kita.”
Ia menegaskan, persoalan ini bukan hanya dialami Kalteng. Keterlambatan pembayaran DBH oleh pemerintah pusat juga terjadi di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.
Menurutnya, pihak pemprov sudah menagih utang tersebut untuk dibayarkan. “Ini kan masuknya kebijakan nasional, kami sudah menyurati pemerintah pusat, tetapi kebijakan pusat itu tidak bisa masing-masing daerah, karena keputusan itu kan secara keseluruhan,” jelas dia.
Editor : Sigit Pamungkas