get app
inews
Aa Text
Read Next : 721 Gram Sabu dan 77 Butir Ekstasi Dari Sembilan Pengedar Dimusnahkan BNNP Kalteng

100 Paket Sabu dan Ekstasi LV: BNN Tangkap Pengedar di Pulang Pisau

Senin, 29 September 2025 | 06:52 WIB
header img
100 Paket Sabu dan Ekstasi LV: BNN Tangkap Pengedar di Pulang Pisau./FOTO: ist

PULANG PISAU, iNewsKobar.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah berhasil mengukir prestasi gemilang. Pada hari Kamis, 25 September 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, sukses membongkar jaringan peredaran narkoba di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Abel Gawei Rei 2, Gang Watacoffee, Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau.

Dalam operasi penindakan ini, petugas BNN Kalteng mengamankan seorang pria bernama Tade Kharisma Juliadi (38). 

Penangkapan ini juga menyita sejumlah barang bukti yang mencengangkan dan menguatkan dugaan peredaran narkoba skala besar yakni, 100 paket sabu dengan berat brutto total 26,61 gram, 3 butir ekstasi berlogo LV, 3 timbangan digital, 1 unit handphone, Dompet, bong (alat hisap), sedotan sendok sabu, serta plastik klip yang diduga kuat digunakan untuk pengemasan dan transaksi.

Menurut Plt. Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Kombes pol Ruslan Abdul Rasyid, pengungkapan kasus peredaran sabu dan ekstasi di Pulang Pisau ini bermula dari informasi krusial yang diberikan oleh masyarakat.

"Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim akhirnya melakukan penindakan dan berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti dalam jumlah cukup besar," ujarnya.

Ia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba.

Saat ini, tersangka Tade Kharisma Juliadi tengah diamankan di Kantor BNN Provinsi Kalimantan Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman untuk tersangka kasus peredaran narkoba BNN Kalteng ini tidak main-main, yaitu maksimal pidana seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

BNN Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk tidak kendor dalam memberantas peredaran narkotika. Mereka menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan, khususnya di daerah-daerah yang dianggap rawan.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar untuk merusak generasi bangsa. Peran masyarakat sangat penting dengan berani melapor bila menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungannya,” tegas Kombes pol Ruslan.

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut