get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Bupati Kutai Barat Ismael Thomas Ditetapkan Tersangka, Ditahan di Rutan Salembah

Kantor DPMPTSP Digeledah Kejati Kalteng terkait Dugaan Kasus Korupsi Zirkon Rp1,3 Triliun

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:00 WIB
header img
Diduga  Terlibat Korupsi Zirkon Rp1,3 Triliun, DPMPTSP Digeledah Petugas Kejati Kalteng./FOTO: ist

Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi, menjelaskan bahwa dalam penggeledahan tersebut, pihaknya turut menyita handphone penting milik pejabat dinas setempat yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

“Dalam penggeledahan ini, kami mengamankan dan menyita handphone penting milik pejabat dinas setempat yang dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Hendri Hanafi, Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Tengah, kemarin.

Selain itu, penyidik juga mengamankan satu box kontainer berisi berkas-berkas perusahaan yang mengajukan izin usaha pertambangan (IUP), khususnya yang berkaitan dengan zirkon dan turunannya. Dokumen tersebut juga mencakup proses pengajuan perizinan IUP di Dinas PTSP.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah menetapkan sejumlah tersangka. Mereka di antaranya Kepala Dinas ESDM Kalteng berinisial VC, Direktur PT Investasi Mandiri berinisial HR, pejabat Dinas ESDM berinisial IH, serta ETS, yang merupakan karyawan PT Investasi Mandiri dan CV Dayak Lestari.

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut