Kemudian Novi Prihartini, Dedi Rusmana dan Erry Wahyudi dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan seorang kombes polisi lantaran terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kombes polisi tersebut diketahui bernama Yulius Bambang Karyanto (YBK).
"Saya membenarkan bahwa itu hasil penindakan dari Serse Narkoba Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan (dinas) di Baharkam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Sabtu (7/1/2023).
Zulpan belum merinci soal jabatan Kombes YBK di Baharkam Polri tersebut.Dia hanya mengatakan Kombes YBK pernah menjabat di Direktorat Polair Polda Papua. "Mantan Dirpolair Polda Papua, sekarang di Baharkam," jelas Zulpan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kombes Yulius saat ini menjabat di Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara Badan Pemeliharaan Keamanan (Ditpolair Korpolairud Baharkam) Polri.
Kombes Yulius juga tercatat pernah menjabat sebagai Direktur Polair di tiga Polda berbeda, yakni Dirpolair Polda Kalsel (2009), Dirpolair Polda Jambi (2013), Dirpolair Polda Papua (2016).
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait