PALANGKA RAYA, iNewsKobar.id - Puluhan warga Kota Palangka Raya Kalteng dikenakan sanksi administratif dan sanksi teguran tertulis lantaran tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ketika keluar rumah.
Mereka terjaring razia yang dilakukan tim gabungan dari Satpol PP, Disdukcapil, TNI, Polri dan Kejaksaan saat melakukan pemeriksaan di jalan dalam rangka penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
"Terjaring razia jumlahnya 450 orang, dari jumlah itu ada 24 orang yang dikenakan sanksi. Sanksinya denda administratif dan terguran tertulis," kata Kepala Bidang Penyidik PNS dan Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Palangkaraya, Djoko Wibowo, Kamis, 22 Juni 2023.
Editor : Sigit Pamungkas
Artikel Terkait