Dia mengatakan, razia ini dilakukan untuk menciptakan ketertiban dan keamanan bagi masyarakat Kota Cantik menjelang Pemilu dan Pilkada. Selain itu razia identitas juga dilakukan untuk memastikan masyarakat setempat tertib dalam urusan administrasi kependudukan.
"Untuk itu, kepada seluruh warga Kota Palangka Raya agar membawa KTP saat berpergian. Bagi yang terjaring razia, akan mengikuti sidang langsung di tempat," ungkapnya.
Kegiatan ini sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/140/2023 Tentang Pembentukan Tim Terpadu Penindakan Atas Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Editor : Sigit Pamungkas
Artikel Terkait