Kemudian, pada tanggal 27 November 2008, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Kotawaringin Barat.
Pembentukan kabupaten ini merupakan pemekaran dari Kabupaten Kotawaringin yang lebih besar.
Proses pemekaran ini dilatarbelakangi oleh pertimbangan untuk meningkatkan pelayanan publik dan efisiensi administrasi pemerintahan di wilayah Kotawaringin.
Pembentukan Kotawaringin Barat juga diharapkan dapat mempercepat pembangunan dan kemajuan wilayah tersebut secara lebih fokus.
Seiring dengan pembentukannya, kabupaten ini telah berkembang pesat dengan berbagai upaya pembangunan infrastruktur, ekonomi, dan pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di wilayah tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait