KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat, menggelar rapat paripurna ke 8 Masa Sidang II Tahun sidang 2023.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyepakati perubahan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) APBD Kabupaten Kotawaringin Barat tahun anggaran 2023.
Sidang paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kobar M Rusdi Gozali, dengan didampingi Wakil Ketua I Mulyadin dan Waket II Bambang Suherman, dihadiri oleh Pj Bupati Kobar Budi Santosa, sejumlah anggota DPRD Kobar, Asisten, Pimpinan OPD dan jajaran aparat penegak hukum, TAPD Rabu, 26 Juli 2023.
Ketua DPRD Kobar Rusdi Gozali mengatakan, Penandatanganan perubahan KUA PPAS Tahun anggaran 2023, hal bukti kuat sinergitas yang selama ini telah di bangun antar Legislatif dan Eksekutif. Usulan perubahan yang disampaikan pemerintah daerah Kobar guna menunjang kinerja.
"Perubahan KUA dan PPAS yang telah di sepakati bersama ini menjadi pedoman bagi kepala perangkat daerah dan menyusun RKA - SKPD, dan perubahan DPA - SKPD, yang selanjutnya di lakukan verifikasi oleh TPAD serta di lakukan evaluasi oleh pengawas internal," katanya.
Rusdi Gozali menuturkan, perubahan KUA dan PPAS Tahun anggaran 2023 ini yang di usulkan pemerintah daerah, telah dibahas bersama dengan Badan Anggaran DRPD Kobar secara maraton yakni selama 2 hari yakni tanggal 24-25 Juli 2023.
Dan lanjut Rusdi Gozali, pada pembahasan pendahuluan struktur APBD dalam perubahan KUA dan PPAS Tahun anggaran 2023 telah disepakati target PAD sebesar Rp 1.535.920.249.000, bertambah sebesar Rp Rp.35.278.730.000 dari murni tahun anggaran 2023.
Sementara itu, belanja daerah di Alokasikan sebesar Rp.1.668.180.096.600, dan bertambah sebesar Rp.148.607.181.600 dari murni APBD tahun antara 2023. Dengan demikian mengalami defisit sebesar Rp.132.259.847.600.
Akan tetapi defisit itu di tutupi melalui pembiayaan netto sebesar Rp 161.848.117.954, yang bersumber dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp.201.848.117.954, dan biaya pengeluaran sebesar Rp.40.000.000.000, sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp.29.588.270.354.
Rusdi Gozali berharap, agar pencapaian sasaran kinerja program dan kegiatan yang dituangkan dalam perubahan kebijakan umum APBD KUA dan PPAS, lebih berorientasi pada kepentingan masyarakat.
"Maka dalam mencapai target pendapatan daerah diperlukan peningkatan kinerja seluruh perangkat daerah.”
Editor : Sigit Pamungkas
Artikel Terkait