KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Berdalih terdesak membayar cicilan kendaraan,Chandra Lesmana (32 tahun) warga Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menjadi nekat membawa kabur motor milik seorang bocah.
Pelaku membawa kabur motor sang bocah saat bertransaksi jual beli mod vapor. Tak hanya motor, pelaku juga membawa kabur hp. Korban diperdaya pelaku dengan modus diajaknya bergabung dengan club motor matic.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, aksi pertama pelaku dilakukan pada 19 Februari 2023 dengan mengajak bertemu korbannya di kantin di perkebunan kelapa sawit.
“Saat korban mengiyakan, tersangka memintanya menjemputnya untuk ngobrol di kantin," jelas Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono di Mapolres, Jumat 7 Desember 2023.
Ia menjelaskan, saat di kantin tersebut tersangka kemudian meminjam hp dan motor dengan alasan mau memfoto slip gaji.
"Korban kemudian meminjamkan hp dan motornya. Namun hingga 3 jam korban menunggu di kantin tersebut korban tidak kunjung kembali. Merasa menjadi korban penipuan, hal ini kemudian dilaporkan korban ke Mapolres Kobar," jelas Kapolres.
Kapolres menjelaskan aksi kedua yang dilakukan tersangka terjadi tanggal 11 April 2023 di pinggir jalan Desa Pangkalan Dewa, Kecamatan Pangkalan Lada.
"Dalam aksi tersebut, tersangka membawa kabur sebuah motor milik seseorang yang mau menjual mod vapor. Tersangka berhasil membawa kabur motor Scoopy warna merah milik korban bersama mod vapor, lantaran ia mengatakan pada korbannya mau pinjam motor untuk mengambil kekurangan uang pembelian mod vapor," jelas Kapolres.
Kapolres menjelaskan, aksi ketiga, dilakukan tersangka pada 25 November 2023 dengan korban seorang bocah yang asyik nongkrong bersama temannya di depan Masjid Sabilal Mutakim Kelurahan Baru.
"Saat itu tersangka bertanya pada kumpulan anak -anak yang sedang bermain hp tentang lokasi jembatan cor-coran. Setelah dijawab, tersangka mengajak seorang anak untuk ikit untuk menunjukan jalannya. Kawan anak tersebut kemudian juga mengikuti menggunakan motor dibelakangnya," jelas Kapolres.
Setelah sampai di lokasi yang ditujukan, tersangka meminta salah seorang anak tadi turun dari motornya dan ikut berboncengan 3 dengan motor yang dibawa temannya.
"Tersangka meminta anak-anak tersebut mengikutinya dari belakang dengan alasan mau beli bensin. Ternyata di bundaran kelurahan baru, tersangka dengan segala triknya berhasil memperdayai bocah tersebut hingga sebuah motor beat yang dikendarai mereka berhasil dibawanya kabur, setelah sebelumnya menurunkan bocah tersebut di Jalan Paku Negara Gang Beringin," jelas Kapolres.
Keruan, setelah tersangka lama kabur dengan alasan cuma pinjam motor 30 menit untuk ambil jerigen, bocah tersebut pulang jalan kali sambil menangis.
"Saat hal ini diceritakan oleh si bocah pada orang tuanya, sontak membuat pihak keluarga menjadi naik pitam. Saat itu orang tua korban bersama keluarganya yang lain segera melakukan pengejaran. Akhirnya keluarga korban berhasil menemukan keberadaan tersangka dan langsung membekuknya di wilayah Tatas, kelurahan baru. Bahkan tersangka juga sempat dihujani pukulan oleh pihak keluarga korban yang emosi," jelas Kapolres.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dan 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Editor : Sigit Pamungkas
Artikel Terkait