KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Kasus dugaan korupsi di pasar Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Kalteng menemui babak baru.
Pada 2 Agustus 2024 tim Pidsus Kejari Kobar menetapan satu tersangka berinisial JN (52) yang merupakan mantan Koordinator Harian di Pasar Desa Karang Mulya tahun 2019-2021 Tersangka ditahan sejak Jumat (30/8/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Kobar Johny A Zebua mengatakan, modus korupsi tersangka JN yakni terdapat aset desa berupa kios di dalam pasar yang merupakan aset Desa Karang Mulya telah dilakukan jual beli di atasnya, dengan alasan untuk pendanaan kegiatan revitalisasi pasar.
Tetapi, pada kenyataannya terhadap penyelesaian pekerjaan tersebut masih terdapat sisa dana yang tidak disetorkan oleh pengelola pasar ke kas Desa Karang Mulya.
“Kerugian atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini Rp492.001.760,00. Tersangka ditahan setelah terlebih dulu dilakukan pemeriksaan,” ungkap Johny.
Ia melanjutkan, tersangka dijerat dengan undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, sudah ada 23 saksi yang diperiksa terkait kasus ini. Saksi-saksi tersebut yang diperiksa dianggap mengetahui dan berkaitan dengan kasus renovasi pasar Karang Mulya. Dari hasil penyidikan pada kasus ini, terdapat jual beli kios dilokasi pasar Karang Mulya dengan nominal berbeda-beda. Ada yang dijual seharga Rp 55 Juta bahkan ada yang Rp70 Juta. Proyek renovasi pasar ini dilaksanakan pada 2020 silam.
Editor : Sigit Pamungkas
Artikel Terkait