DPRD-Pemkab Sepakati Perda APBD 2025 Kotawaringin Barat

Tim iNewsKobar
DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat melaksanakan penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2025./FOTO; dok

 

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat melaksanakan penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2025, di ruang rapat paripurna DPRD Kobar, pada Jumat, 22 November 2024.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kobar, Mulyadin dan didampingi wakil ketua I, serta dihadiri Pj Bupati Kobar, Budi Santosa, dan juga diikuti oleh 20 anggota DPRD Kobar.

Dengan ditandatanganinya RAPBD TA 2025 tersebut membuktikan kesungguhan semua elemen dalam menjaga dan mengembangkan semangat kemitraan antara eksekutif dan legislatif.

"Atas nama pemerintah daerah kami menyampaikan apresiasi, kepada seluruh fraksi-fraksi DPRD Kobar, atas penyampaian pendapat akhir terhadap RAPBD Tahun 2025, dengan melalui proses terbuka dan pembahasan yang transparan, konstruktif yang menghasilkan komitmen bersama berupa persetujuan untuk dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah," ujar Pj Bupati Kobar Budi Santosa.

Selanjutnya, ia menyampaikan ungkapan syukur dan penghormatan yang mendalam atas kesempatan luar biasa, untuk bekerja bersama dalam mengelola keuangan daerah Kabupaten Kotawaringin Barat demi mewujudkan Kobar Jaya.

APBD merupakan instrumen kebijakan fiskal yang digunakan oleh pemerintah daerah, dalam mengatur dan menjalankan fungsinya mengarahkan perekonomian, serta menjalankan roda pemerintahan, disusun secara tertib, efisien ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan kepatutan manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan perundang-undangan.

Adapun rancangan APBD tahun 2025 hasil persetujuan bersama yaitu pendapatan daerah sebesar Rp 1.701.328.363.000. 

Belanja daerah sebesar Rp 1.711.907.718.900. Kemudian defisit APBD sebesar Rp 10.579.355.900, yang yang ditutup dari silpa Tahun Anggaran sebelumnya.

Sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah, paling lambat 3 hari sejak tanggal persetujuan bersama Ranperda APBD yang telah disetujui bersama, dan rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025, akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah sebagai Wakil pemerintah pusat.

"Nantinya oleh Gubernur akan dievaluasi. Oleh sebab itu diminta kepada perangkat daerah, agar melakukan penyesuaian RKA berdasarkan catatan hasil pembahasan dan persetujuan bersama," pungkasnya.

Editor : Sigit Pamungkas

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network