KOTAWARINGIN BARAT, iNEWSKOBAR.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) secara resmi menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kobar terpilih hasil Pemilu 2024, yaitu Nurhidayah dan Suyanto.
Penetapan ini digelar saat rapat paripurna ke-2 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 di kantor DPRD Kobar, Selasa 14 Januari 2025.
Ketua DPRD Kobar, Mulyadin mengatakan, penetapan ini merupakan mekanisme yang harus dilakukan sebelum usulan pengangkatan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.
“Kami menyampaikan hasil penetapan pasangan terpilih kepada publik melalui rapat paripurna, sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, Plt. Sekretaris DPRD, Tengku Alisyahbana menjelaskan, dasar hukum penetapan ini adalah Pasal 160a UU No. 10 Tahun 2016 yang mengatur perubahan atas UU No. 1 Tahun 2015.
“Keputusan ini merujuk pada berita acara Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah menggelar rapat pleno terbuka sebelumnya,” ujarnya.
Sekretaris Daerah Kobar, Rody Iskandar mengapresiasi semua pihak yang telah mendukung pelaksanaan Pilkada.
“Tahapan ini menjadi awal dari proses menuju pelantikan Bupati dan Wakil Bupati. Terima kasih kepada KPU, Bawaslu, TNI-Polri, media, dan seluruh masyarakat yang telah menjaga kondusivitas selama Pilkada berlangsung,” ungkapnya.
Ia berharap agar semua elemen masyarakat tetap bersatu mendukung pemerintahan yang baru. “Walaupun ada perbedaan pilihan, kita harus bersama-sama membangun Kotawaringin Barat untuk masa depan yang lebih baik,” ujar Rody.
Pasangan Nurhidayah dan Suyanto diharapkan dapat melanjutkan program pembangunan daerah dengan lebih baik. Harapan besar ditujukan agar kepemimpinan mereka mampu membawa Kobar menuju kemajuan yang lebih signifikan, baik dari segi ekonomi, sosial, maupun infrastruktur.
Editor : Sigit Pamungkas
Artikel Terkait