KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - BPJS Ketenagakerjaan dan BPR Pelangi Pangkalan Bun resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Keagenan Korporasi guna meningkatkan perlindungan bagi tenaga kerja bukan penerima upah (BPU).
Kerja sama ini bertujuan untuk memperluas cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan serta memberikan akses yang lebih mudah bagi pekerja informal dalam memperoleh manfaat program jaminan sosial.
Acara penandatanganan yang berlangsung di Kantor BPR Pelangi Pangkalan Bun pada Rabu 26 Febuari 2025,
Ini menjadi langkah strategis dalam mendukung kesejahteraan pekerja mandiri, seperti pedagang, nelayan, petani, serta pekerja sektor informal lainnya.
Dengan adanya kerja sama ini, tenaga kerja bukan penerima upah dapat dengan lebih mudah mendaftarkan diri dan mendapatkan manfaat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan melalui BPR Pelangi Pangkalan Bun.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun Yunan Shahada menyampaikan, kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas jangkauan perlindungan sosial ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.
“Melalui sinergi dengan BPR Pelangi Pangkalan Bun, kami berharap semakin banyak tenaga kerja informal yang terlindungi dan memiliki kepastian jaminan sosial," ujarnya.
Sementafa itu, Direktur BPR Pelangi Pangkalan Bun, Tomson Daulat Siagian menambahkan, kerja sama ini sejalan dengan visi lembaga dalam mendukung kesejahteraan pekerja dan masyarakat di Pangkalan Bun.
"Kami siap menjadi mitra strategis dalam mendukung program BPJS Ketenagakerjaan, memberikan kemudahan akses pendaftaran, serta memastikan tenaga kerja mendapatkan manfaat jaminan sosial yang layak," katanya.
Dengan adanya PKS ini, diharapkan tenaga kerja bukan penerima upah semakin sadar akan pentingnya perlindungan sosial serta mendapatkan kemudahan dalam mengakses program BPJS Ketenagakerjaan.
Ke depan, kedua belah pihak berkomitmen untuk terus meningkatkan kerja sama guna memastikan kesejahteraan pekerja sektor informal di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.
Editor : Sigit Pamungkas
Artikel Terkait