KAPUAS, iNewsKobar.id - Simpan sabu di rumahnya, pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Kapuas Kalteng ditangkap polisi. Keduanya ialah suami H (38) dan istri R (40). Pasutri ini diamankan di rumah mereka di Desa Pujon Kecamatan Kapuas Tengah.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan rumah pelaku.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis sore, 17 April 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, aparat menangkap pasutri yang menyimpan sabu dalam jumlah besar dikediamannya.
"Saat dilakukan penggeledahan, personel menemukan 209 paket sabu dengan berat bruto sekitar 133,37 gram," kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba AKP Hengky Prasetyo pada Minggu 20 April 2025.
Selain sabu, polisi juga menyita berbagai barang yang berkaitan dengan aktivitas penyimpanan narkotika, seperti timbangan digital, plastik klip, alat pemecah sabu, sendok dari sedotan, Handphone, serta uang tunai sebesar Rp3 juta.
"Keduanya diamankan karena diduga tapa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.”
H diketahui merupakan kelahiran Amuntai, Kalimantan Selatan, sementara istrinya, R, berasal dari Marapit.
“Kedua tersangka kami dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”
Editor : Sigit Pamungkas