KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Menyimpan sabu di lanting (rumah di atas sungai) di DAS Sungai Arut sepasang suami istri (pasutri) warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng dibekuk polisi narkoba Polres Kobar, Kamis 3 Juli 2025.
Pasutri tersebut ialah HP (27) dan NI (29) yang diduga kuat adalah pengedar sabu.Keduanya tak berkutik saat petugas kepolisian melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa mengungkapkan, dari hasil penggeledahan ditemukan sebuah tas berwarna hitam yang digantung di toilet anting milik tersangka. Tas tersebut ternyata berisi barang bukti narkoba jenis sabu.
"Di dalam tas ditemukan satu paket sabu seberat 20,11 gram, satu buah timbangan digital, isolasi, dan dua pak plastik klip kosong. Semua barang tersebut diakui milk kedua pelaku," jelas Kapolres, Jumat (4/712025).
Saat ini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Kobar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi mendalami jaringan serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam peredaran barang haram tersebut.
"Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal bisa mencapai seumur hidup.”
Editor : Sigit Pamungkas
Artikel Terkait