KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Dari delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sedang dibahas oleh DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama pemerintah daerah, satu ranperda ditunda untuk pembahasan lebih lanjut.
Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Kawasan Industri Tahun 2025-2044. Penundaan ini diumumkan dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin, 2 Juni 2025.
Anggota DPRD Kobar Muhammad Alkendri membacakan hasil rapat gabungan komisi-komisi DPRD terhadap delapan ranperda tersebut.
Ia menjelaskan, Ranperda tentang Kawasan Industri masih membutuhkan penyesuaian dan sinkronisasi dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Menurut Alkendri, sejumlah lokasi yang diusulkan sebagai kawasan industri dalam Ranperda tersebut perlu disinkronisasi dengan perda RTRW yang berlaku.
Oleh karena itu, diperlukan kejelasan mengenai titik-titik lokasi kawasan industri agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, baik secara administratif maupun lingkungan.
Penundaan ini juga bertujuan agar semua pihak yang terlibat memiliki waktu lebih untuk mengkaji dan memastikan bahwa kawasan industri yang direncanakan benar-benar mendukung pengembangan ekonomi daerah tanpa melanggar aturan tata ruang yang sudah ditetapkan. Pemkab Kobar diharapkan melakukan koordinasi lintas sektor untuk perbaikan draf ranperda tersebut.
Sementara itu, tujuh ranperda lainnya dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan lebih lanjut. Beberapa di antaranya berkaitan dengan pemekaran desa dan perlindungan tanaman pangan.
Proses pembahasan akan terus dilakukan secara bertahap melalui komisi-komisi terkait di DPRD.
DPRD Kobar menegaskan bahwa penundaan Ranperda Kawasan Industri bukan berarti penghentian, melainkan upaya untuk memastikan regulasi yang dilahirkan benar-benar matang dan berpihak pada kepentingan jangka panjang daerah.
"Dengan pengaturan yang tepat, kawasan industri diharapkan menjadi motor penggerak perekonomian Kobar di masa mendatang," ungkapnya.
Editor : Sigit Pamungkas
Artikel Terkait