PONTIANAK, iNewsKobar.id- Salah seorang pengusaha penambangan emas yang cukup dikenal di Kalimantan Barat melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan upaya dugaan pemerasan yang dialaminya dari seorang oknum wartawan dari media berinisial “FK”. Dalam isi pengaduannya kepada Dewan Pers tertanggal 26 Mei 2025 Sang Pengusaha berinisial “AS” ini menyampaikan kekecewaannya atas penerbitan tidak kurang dari 18 berita dalam kurun waktu 25 Maret hingga 16 April 2025 yang ditayangkan oleh oknum wartawan dan media “FK” ini.
Dalam laporannya ke dewan pers itu, pengadu yang juga pengusaha tambang berinisial “AS” itu menilai bahwa pembuatan berita tersebut ada tendensi untuk mencemarkan nama baik dirinya dan perusahaan yang dimilikinya serta mencari keuntungan pribadi oknum wartawan-media tersebut.
Dalam laporannya “AS” menyampaikan adanya chat melalui aplikasi pesan digital dari oknum wartawan media tersebut untuk meminta sejumlah dana sekitar Rp5 M terkait pemberitaan tersebut.
Menanggapi pengaduan tersebut pihak Dewan Pers, melalui surat tertanggal 5 Juni 2025 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Dewan Pers, Prof Dr Komaruddin Hidayat mengundang mediasi kepada pihak pengadu dan teradu melalui zoom meeting pada tanggal tanggal 10 Juni 2025 pukul 10.00 pagi.
Upaya hukum yang dilakukan AS untuk menuntut keadilan tidak hanya dilakukannya melalui Dewan Pers tapi juga mengadukannya ke Polda Kalimantan Barat.
Dalam surat tanggapannya No : B/55/V/RES.2.5/2025/Direskrimsus, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat dan/atau setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti dan/atau setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal.
Dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui system elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 45A Jo Pasal 28 dan atau pasal 45B Jo Pasal 29 dan/atau pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27A Undang-undang no.1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terjadi di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat.
Atas laporan Pengusaha “AS” tersebut selanjutnya pihak Penyidik Polda Kalimantan Barat akan melakukan pemeriksaan para saksi dalam persoalan yang dilaporkan ini.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait