get app
inews
Aa Read Next : Birahi, Seorang Duda di Pangkalan Bun Perkosa Anak di Bawah Umur di Bawah Jembatan

Gadis Remaja Dicabuli Ketua Ormas, Istri Pelaku Paksa dan Suruh Korban Minum Pil Sebelum Disetubuhi

Kamis, 16 Juni 2022 | 11:15 WIB
header img
Ilustrasi korban pencabulan. (Foto:Ist)

KUTAI KARTANEGARA, iNews.id - Kasus pencabulan yang dilakukan SF, ketua ormas di Kecamatan Samboja, Kutai Kertanegara (Kukar), Kalimantan Timur, terhadap 2 anak baru gede (ABG) alias gadis remaja terungkap fakta baru.

Kuasa Hukum korban, Suryo Hilal dan TRC-PPA Kaltim mengatakan, kronologi kejadian berawal saat korban Y (15) dan G (16) diajak bergabung ormas tanpa sepengetahuan orang tua korban. 

Istri pelaku berinisial N, membujuk kedua korban ke rumah pelaku, bahkan dibujuk untuk melakukan perbuatan asusila oleh N. 

“Kedua korban diberi 2 pil sebelum melakukan hubungan intim, usai berhubungan keduanya diberi uang Rp350 ribu,” beber Suryo. 

Sementara keterangan dari Ketua Tim Reaksi Cepat Perempuan Perlidungan Anak TRC-PPA Korwil Kaltim, Rina mengatakan, peristiwa itu terjadi pada awal Januari 2022 di daerah Samboja. 

Hanya memang kata dia, ibu korban baru meminta bantuan ke TRC-PPA Kaltim, Selasa (14/6/2022), untuk meminta bantuan secara resmi, di dampingi secara hukum dengan Surya Hilal. 

“Nah kemarin itu saya sudah bertemu dengan korban, kita sudah mendengar keterangan dari korban berikut juga dari orang tua korban mengenai kronologi yang menimpa anaknya,” ungkap Rina. 

Menurut keterangan korban, kejadiannya tengah malam pada saat itu korban dan temannya ingin tidur tapi di chat oleh istri pelaku, bahwasanya nanti mereka harus keluar pada saat anaknya itu sudah tidur.

Dan diminta untuk masuk ke kamar si pelaku. Hilal menjelaskan, saat ini pelaku sudah ditahan, sudah di Polres Kukar 

"ini kita juga sudah dapat SP2HP nya, info terbaru ini, pelaku sudah dilimpahkan kepada kejaksaan. Jadi tinggal menunggu jadwal sidang,” katanya. 

Namun dari kedua pelaku yang di tahan hanya suaminya (SF) sedangkan istrinya (N) selaku inisiator tak ditetapkan tersangka. 

"Cuma memang yang perlu kita kawal dalam kasus ini adalah, korban ini anak di bawah umur, dan perlu penanganan khusus, bukan hanya kita harus lindungi, tapi kita juga harus liatin apakah pelakunya cuma satu atau dua, Karena cerita dari korban sendiri, pelaku itu ada dua. Karena ada yang membujuk rayu, ada yang mengeksekusi. Dan yang membujuk rayu itu adalah istri pelaku, jadi yang mengiming-iming itu adalah istri pelaku,” bebernya. 

Yang sangat disayangkan katanya, adalah istri pelaku ini sampai sekarang tidak ditahan, hanya pelakunya saja. Padahal yang menawarkan melakukan hubungan tersebut, dan menawarkan uang itu adalah istri pelaku. 

“Jadi suami ini hanya melakukan eksekusinya saja,” tutur dia.

Melihat perbuatan dan persekongkolan pelaku dan istrinya, pihaknya mempertanyakan, kenapa si istri pelaku ini tidak juga ditahan. 

“Jadi kemungkinan besar kita akan mengawal untuk membuat laporan terhadap istri pelaku. Saat ini istri pelaku tidak ditahan dan masih di rumah dan masih berkeluyuran,” pungkasnya.

Editor : Sazili Mustofa

Follow Berita iNews Kobar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut