Namun kakek berusia 62 tahun ini tak dapat mengelak usai polisi menemukan barang bukti sabu seberat 12,56 gram yang disembunyikan di bawah kolong lantai rumahnya.
Tangan kakek Acong pun langsung diborgol. “Aduh sakit pak tangan aku,” ucap si kakek mengeluh kesakitan.
Pelaku beralasan menjadi pengedar narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Kasatres Narkoba Polres Sambas Iptu Eddy Setyawan mengatakan, penangkapan ini berdasarkan adanya informasi dari msyarakat.
“Kami dapat informasi dari masyarakat sekitar kalau di rumah saudara AC sering transaksi narkoba jenis sabu,” paar Iptu Eddy.
Maka dari itu, tim kepolisian pun melekukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
“Kita temukan barang bukti narkoba di dalam kantong di kolong lantai,” tambahnya.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Sambas. Ia dikenakan pasal 112 Undang-Undang tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Hikmatul Uyun