get app
inews
Aa Read Next : Pria 41 Tahun Hilang di DAS Katingan, Petugas Gabungan Masih Proses Pencarian

Karhutla Mulai Mengancam Lamandau, Jika Ada Kebakaran Hutan Segera Lapor Satgas

Jum'at, 23 Juni 2023 | 05:33 WIB
header img
Tampak petugas saat memadamkan api saat kebakarn lahan di kalimantan tengah. /FOTO: Sigit

LAMANDAU, iNewsKobar.id - Kepala Pelaksana (Kalaksa) Kabupaten Lamandau, Kalteng Gustoni mengajak seluruh lapisan masyarakat di daerah setempat untuk terlibat aktif mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Caranya dengan segera menyampaikan kepada petugas  atau satgas jika menemukan titik api di wilayah masing-masing,” pinta Gustoni di Nanga Bulik, Jumat , 23 Juni 2023.

Ia mengatakan, Karhutla merupakan bencana yang menyebabkan berbagai macam penyakit dan gangguan kesehatan akibat kabut asap, sehingga sudah seharusnya masyarakat ikut menjaga dan tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan sembarangan.

Gustoni menyebut, Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadi salah satu wilayah di Indonesia yang rawan terjadi kathutla, tak terkecuali di Kabupaten Lamandau, lantaran masih terdapat banyak kawasan hutan. Kerawanan semakin meningkat saat musim kemarau tiba.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga terus melakukan konsolidasi kesiapan dan pengecekan sarana prasarana yang dimiliki maupun yang ada di perusahaan-perusahaan besar swasta (PBS) yang ada di wilayah Kabupaten Lamandau.

“Kita pastikan semua sarpras telah siap dan dapat dioperasikan dengan baik. Begitupun terkait kesiapan SDM,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono mengaku telah mengintensifkan patroli ke sejumlah titik rawan karhutla. Sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.

“Mencegah kebakaran hutan dan lahan, kami mulai intensif melakukan patroli sekaligus memberikan imbauan kepada masayarakat,” ujarnya.

Pria yang memiliki dua melati di pundaknya itu bahkan dengan tegas melarang pembakaran hutan dan lahan dengan alasan apapun. Tidak hanya bagi masyarakat, demikian juga bagi pihak perusahaan.

Ia tidak segan membidik pelaku pembakaran lahan dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya penjara 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.

“Kami minta agar tidak ada lagi pembakaran lahan maupun hutan di wilayah hukum Lamandau. Mari sama-sama mengantisipasi kejadian karhutla yang dapat merusak keseimbangan alam dan lingkungan,” tandasnya.

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut