get app
inews
Aa Read Next : Bunuh Lelaki Paruh Baya di Pangkalan Bun Park, Enam Anak Punk Ditangkap Polisi

Gelapkan Mobil Rental, Pasutri Asal Barsel Ditangkap di Ketapang Kalbar

Selasa, 18 Juli 2023 | 05:36 WIB
header img
Pasutri tersebut berinisial IR (35) dan EM (25) warga Jalan Pasar Beringin Buntok, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barsel./FOTO: ist

BARITO SELATAN, iNewsKobar.id - Anggita Resmib Polres Barito Selatan (Bersel), Kalteng menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang menggelapkan mobil rental di Desa Sungai Pelang, Kecamatan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalbar, Selasa, 12 Juli 2023 pukul 14.00 WIB.

Pasutri tersebut berinisial IR (35) dan EM (25) warga Jalan Pasar Beringin Buntok, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barsel. Keduanya nekat menggelapkan mobil Toyota Calya warna abu-abu metalik.

“Polsek Dusun Selatan dan Resmob Polres Barsel telah mengamankan pasutri terduga penipuan dan penggelapan 1 unit mobil Toyota Calya,” kata Wakapolres Barsel, Kompol Johari Fitri Casdy, Selasa 18 Juli 2023.

Ia membeberkan, adapun modus pasutri ini mendatangi rumah korban bernama Jaya Budi (47) untuk meminjam atau menyewa mobil selama 1 hari pada Senin, 22 Mei 2023 lalu.

"Mobil pun diserahkan oleh istri korban kepada EM dengan janji menyewa selama 1 hari untuk berangkat ke Kota Banjarmasin," beber dia.

Namun, sambungnya, setelah beberapa hari mobil itu tidak dikembalikan serta nomor kontak keduanya tidak bisa dihubungi. Tak hanya itu, uang sewa juga tidak dibayarkan.

Atas kejadian tersebut, korban pun melaporkan ke Polsek Dusun Selatan.

Menindaklanjuti laporan tersebut pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan mobil tersebut dibawa pasutri tersebut ke PT Limbah Sejahtera di Kabupaten Ketapang, Kalbar.

“Kita berhasil mengamankan pasutri beserta barang bukti di Desa Sungai Pelang, Kecamatan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat pada, Selasa, 12 Juli 2023.”

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasutri tersebut di jerat dengan Pasal 378 KUHPidana sub Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Berita iNews Kobar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut