PALANGKA RAYA, iNewsKobar.id - Seekor bayi orang utan Kalimantan yang sempat diselundupkan ke wilayah Jawa Timur berhasil diamankan petugas. Primata dilindungi itu dikembalikan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah.
Orang utan tersebut awalnya dibawa oleh seseorang dari Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan menuju ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, untuk diperjualbelikan.
Primata bernama Logos ini sempat pula diamankan petugas Ditreskrimsus Polda Jawa Timur di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya atas informasi dari masyarakat.
Saat diamankan, bayi orang utan berada di dalam keranjang buah dan diletakkan di samping sopir truk. Pada kesempatan itu petugas juga mengamankan seseorang pria berinisial FF, pembawa bayi orang utan.
Setelah diterbangkan dari Jawa Timur bayi orang utan Kalimantan berjenis kelamin jantan dan 1 tahun itu tiba di kantor BKSDA Kalimantan Tengah, Jumat (22/09/2023) siang.
Dari hasil penyelidikan, bayi orang utan dibeli FF dari jaringan perdagangan satwa di Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang diselundupkan ke wilayah Jawa Timur dengan ongkos titip satwa sebesar Rp800.000.
"Belum diketahui secara pasti ke wilayah mana bayi orang utan tersebut akan dijual, apakah ke luar negeri atau daerah lain. Pasalnya, belum ada keterangan rinci terkait pengungkapan kasus perdagangan satwa dilindungi itu," kata Kasat Polhut BKSDA Jawa Timur, Hari Purnomo.
Setelah mendapatkan pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan, bayi orang utan dinyatakan sehat. Bayi orang utan kini ditempatkan di kandang transit BKSDA Kalimantan Tengah sambil menunggu petunjuk proses rehabilitasi selanjutnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Klimantan Tengah, Selamet Wibowo, mengatakan, sampai akhir bulan orang utan berada di lokasi transit dan selanjutnya menjalani rehabilitasi.
"Biasanya rehabilitasi memerlukan waktu sekitar 5 bulan, sehingga sifat liarnya bisa kembali lagi. Setelah siap baru dilepasliarkan ke alam bebas," kata dia.
Editor : Sigit Pamungkas