KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id : BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng melakukan kunjungan ke pasar tradisional dalam rangka menyasar para pekerja bukan penerima upah atau para pekerja di sektor informal. Edukasi dan sosialisasi digelar di halaman parkir Pasar Indrasari di Jalan Pangeran Antasari Pangkalan Bun, Rabu 20 Desember 2023.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun Yadi Hadriyanto mengatakan, turun langsung ke pasar adalah cara untuk memberikan edukasi dan sosiaslisasi mengenai program-program yang dimiliki BPJS Ketenegakerjaan.
"Melalui slogan 'Kerja Keras, Bebas Cemas' para pekerja, baik di sektor formal maupun informal, bisa bekerja dengan tenang dan menghilangkan kecemasan terkait risiko kerja," kata Yadi kepada MNC Media.
Ia menjelaskan, bahwa para pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah bisa mendaftarkan diri melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), website BPJS Ketenagakerjaan, melalui kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia, dan Agen Perisai.
Bagi para pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah besaran iurannya untuk 3 program sebesar Rp 36.800, yakni Rp 20.000 untuk Jaminan Hari Tua (JHT), Rp 16.800 untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun mencatat saat ini, saat ini baru sekitar 8.000 pekerja yang terproteksi BPJS Ketenagakerjaan dari target tahun ini sebanyak 47 ribu peserta.
"Sampai saat ini baru sekitar 8.000 pekerja berasal dari sektor informal atau pekerja bukan penerima upah, seperti pedagang, tukang ojek, wirausaha, seniman, pekerja paruh waktu. Jadi masih jauh dari target tahun ini,” ujar Yadi.
Ia menambahkan, karena pekerja sektor informal rentan kecelakaan kerja, maka perlu diproteksi sejak dini. “Di kawasan pasar ini ada pedagang, tukang parkir, buruh angkut dan lain sebagainya, mereka perlu jaminan keselamatan kerja supaya jika ada kecelakaan kerja ada yang memproteksi.”
Kemudian lanjut Yadi, banyak masyarakat yang masih salah paham terkait klaim di BPJS Ketenagakerjaan yang rumit. Padahal sekarang sangat mudah, cukup menuju rumah sakit daerah atau swasta yang sudah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan maka urusan pengobatan akan ditanggung tanpa harus melapor dulu.
“Jadi begini, misal ada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami laka kerja, langsung saja dibawa ke RS baik milik pemerintah dan swasta yang sudah berkerjasama dengan kami, nanti pihak rumah sakit lah yang mengecek apakah pasien ini peserta atau bukan. Jika iya pasti mereka akan tangani terlebih dahulu baru nantinya pihak RS menghubungi kami untuk proses administrasinya.”
Untuk diketahui, pekerja di sektor informal jumlahnya 60 persen dari total seluruh pekerja yang ada di Indonesia.
Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan mencoba mendekatkan diri dan mempermudah para pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) untuk mendapatkan informasi dan mendaftarkan diri mereka dalam program BPJS Ketenagakerjaan melalui kegiatan aktivasi di pasar.
Selain menyampaikan edukasi dan sosialisasi, BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun juga memberikan sovenir kepada masyarakat yang mendaftar menjadi peserta saat acara berlangsung.
Editor : Sigit Pamungkas