KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Sebanyak 121 atlet pencak silat yang akan bertanding dalam Kejuaraan Pencak Silat U 17 Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng 2024 mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pangkalan Bun.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun Yunan Shahada mengatakan, pihaknya terus berkomitmen memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya bagi pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah (BPU).
"Dalam kesempatan ini, fokus diberikan kepada atlet pencak silat. Sebanyak 121 peserta dari berbagai perguruan silat di Kabupaten Kotawaringin Barat yang akan bertanding kami lindungi dengan program BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Ia menegaskan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan siap melindungi pekerja dari berbagai profesi, termasuk atlet. BPJS Ketenagakerjaan menyediakan perlindungan bagi atlet pencak silat yang memiliki risiko cidera saat bertanding.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan dua program perlindungan yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Sebagai informasi, program JKK memberikan jaminan pemulihan kecelakaan kerja tanpa batas biaya dan tanpa batas waktu perawatan sampai peserta sembuh dan kembali beraktifitas di mana sifat perlindungannya tidak terbatas dan semua biaya ditanggung sesuai kebutuhan medis yang diperlukan.
Dalam kegiatan tersebut BPJS Ketenagakerjaan berkontribusi untuk memberikan dukungan berupa menyiapkan tenaga medis selama kegiatan berlangsung. Dengan kegiatan ini diharapkan keselamatan pemain terjamin karena terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, seluruh pekerja termasuk atlet pun wajib diikutkan program BPJS Ketenagakerjaan, agar saat bertanding mereka merasa aman dan tenang, sehingga dapat memberikan hasil yang terbaik dalam pertandingan.
"Ini adalah contoh bagi pemerintah kabupaten/kota lainnya bahwa BPJS Ketenagakerjaan ikut hadir dalam mensukseskan kegiatan olahraga dengan memberikan perlindungan terhadap atlet yang akan bertanding.”
Editor : Sigit Pamungkas