KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Kasus penggelapan uang milik PT Irvan Prima Pratama (IPP) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng dengan tersangka David Wagono, bos bagian keuangan menemui babak baru.
Berdasarkan hasil audit ekseternal terbaru yang diminta pihak peyidik, angka kerugian PT IPP naik dari sebelumnya Rp125 Miliar kini menjadi Rp142 Miliar.
Pada Rabu, 24 Juli 2024, Kuasa Hukum PT IPP Poltak Silitonga bersama Komisaris Utama (Komut) PT IPP Kuncoro Candrawinata memberikan keterangan kepada penyidik Satreskrim Polres Kobar terkait laporan polisi (LP) terbaru menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada tersangka David Wagono dan istrinya Tina Chen.
“Hari ini saya telah memberikan keterangan ke penyidik di Polres Kobar atas laporan saya mewakili PT IPP, terkait laporan TPPU terhadap David Wagono dan istrinya Tina Chen,” ujar Poltak kepada iNewsKobar.id, Rabu siang.
Ia melanjutkan, berdasarkan hasil audit ekseternal terbaru yang diminta pihak penyidik, angka kerugian PT IPP naik menjadi Rp142 Miliar.
“Saya sebagai pelapor telah memberikan keterangan dan memberikan bukti-bukti kepada penyidik supaya mempermudah proses penyelidikan.”
Ia melanjutkan, bukti-bukti tersebut di antaranya, kuitansi pembelian emas batangan, rumah mewah, apartemen, barang barang mewah lainnya dan surat pengakuan David yang menyatakan telah membeli barang barang itu menggunakan uang hasil penggelapan.
“Kita berharap setelah kita laporkan ini, penyidik bekerja dengan cepat supaya memblokir rekening David, istrinya Tina Chen dan anak-anaknya. Kemudian segera menelusuri aliran uang Rp142 miliar dan berkoordinasi dengan PPATK. Kasus ini merupakan kasus penggelapan uang terbesar di Kalteng,” tambahnya.
Sebelumnya, Tina Chen dianggap terlibat kasus penggelapan uang perusahaan senilai Rp125 Miliar - Rp142 Miliar yang dilakukan oleh sang suami David Wagono. Tina bisa dijerat menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pasal 480 KUHP tentang penadahan.
“Istri (Tina Chen) tersangka kasus penggelapan uang PT IPP, DW ini saya pastikan terlibat kuat sebagai penadah uang hasil kejahatan. Bukti bukti sudah kita miliki dan sudah kita lampirkan saat kita membuat laporan polisi (LP) di SPKT Polres Kobar kemarin,” ujar Poltak kepada iNewsKobar.id, Rabu 24 Juli 2024.
Poltak menyampaikan, berdasarkan hasil investigasi dan penemuan pihak internal PT IPP, saksi-saksi dan bukti-bukti dan hasil audit dari Auditor eksternal sudah diserahkan kepada Penyidik Polres Kotawaringin Barat.
“Sebab segala harta yang dimiliki oleh Tersangka DAVID WAGONO dan istrinya TINA alias TIENTJE THE dan anak-anaknya adalah merupakan harta yang diperoleh dari Tindak Pidana kejahatan berupa tindak pidana Penggelapan sesuai dengan Pasal 374 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana yang dilakukan oleh tersangka,” ujar Poltak.
Ia menjelaskan, penggelapan uang PT IPP yang dilakukan tersangka sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2023 total kerugian perusahaan mencapai Rp125 Miliar - Rp142 Miliar.
“Bahwa uang tersebur telah dipakai, digunakan, dibelanjakan oleh tersangka David, istri dan anak anaknya untuk membeli barang dan aset berupa rumah mewah, emas batangan hingga mobil mewah.”
Poltak menambahkan, oleh karena benda yang dimilik oleh tersangka,Istri dan anak-anak bersumber dari penggelapan uang PT IPP, oleh karena itu untuk memberikan efek jera kepada tersangka dan menjamin kembalinya uang kerugian perusahan penerapan UU TPPU sudah semestinya diterapkan.
“Begitu besar uang yang telah gelapkan oleh tersangka, oleh karena itu kami meminta agar Bapak Kapolda Kalimantan Tengah cc Bapak Kapolres Kotawaringin Barat meminta Pihak PPATK maupun pihak Perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap semua rekening dan aset dari David, istrinya dan anak anaknya. Supaya tidak terjadi pengalihan hak dan pemindahan dana dari rekening mereka bertiga.”
Terpisah, terkait permintaan ini ditanggapi Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman.”Nanti pasti digelarkan dulu sama penyidik,” jawab Kapolres saat dikonfirmasi iNewsKobar.id, Rabu 17 Juli 2024.
Editor : Sigit Pamungkas