get app
inews
Aa Read Next : JPU Menolak Pledoi PH David Wagono, Memohon Hakim untuk Menghukum Terdakwa 5 Tahun Penjara

Divonis 4 Tahun Penjara Oleh Majelis Hakim, David Wagono Pikir-pikir

Rabu, 30 Oktober 2024 | 13:19 WIB
header img
Dalam agenda sidang vonis, majelis hakim mengganjar David Wagono empat (4) tahun penjara. Putusan ini lebih ringan satu tahun atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni lima (5) tahun penjara./FOTO: sigit

 

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Persidangan kasus dugaan penggelapan uang ratusan miliar milik PT Irvan Prima Pratama (IPP) dengan terdakwa David Wagono memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, Rabu 30 Oktober 2024.

Dalam agenda sidang vonis, majelis hakim mengganjar David Wagono empat (4) tahun penjara. Putusan ini lebih ringan satu tahun atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni lima (5) tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terhadap terhadap DAVID WAGONO dengan pidana penjara selama empat tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Ikha Tina didampingu dua hakim anggota Erick Ignatius C dan Firmansyah, dalam bacaan putusannya. 

Atas putusan ini terdakwa David Wagono setelah berkonsultasi dengan penasehat hukum (PH) meyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir yang Mulia,” ucap terdakwa David Wagono. 

Sesuai aturan, masa pikir-pikir menuju permintaan banding diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan, atau 7 (tujuh) hari setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir dalam pengucapan putusan. Jika melebihi batas waktu tersebut maka putusan tersebut dianggap inkrah atau berkuatan hukum tetap dan terdakwa wajib menjalani putusan tersebut. 

Di tempat yang sama, Penasehat Hukum (PH) PT IPP, Poltak Silitonga menyatakan puas atas putusan majelis hakim tersebut.

“Dengan vonis 4 tahun sedangkan tuntutan jaksa 5 tahun, saya cukup puas. Mungkin pertimbanhan hakim, terdakwa David Wagono sudah sebagian mengembalikan uang kerugian perusahaan. Yg digelapkan masih sisa 70%, yang dikembalikan sudah sekitar 30%, bagi kami menghormati putusan tersebut,” ujar pengacara asal Medan ini.

Sebelumnya terdakwa dituntut dengan Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kesatu dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum. 

Barang bukti yang diamankan berupa: 1 (satu) Exampler Laporan Akuntan Publik Atas Pemeriksaan Investigatif dan Perhitungan

Kerugian Keuangan PT. Ivan Prima Pratama, 2 (dua) Buku Laporan Laporan Akuntan Publik Atas Pemeriksaan Investigatif dan Perhitungan Kerugian Keuangan Periode 01 Januari 2011 sampai dengan 30 Juni 2021 PT. Iran Prima

Pratama, 1 (satu) Buah Sertifikat Hak Milk Tanah dengan Nomor: 10858, tanggal 05 April 2018 A.n.NDavid Wagono, 1 (satu) Buah Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Sebidang Tanah dengan Nomor:

58/DST/SPT/I//2011, tanggal 21 Februari 2011 A.n. David Wagono, 1 (satu) Buah Handphone Merk Samsung Z Fold warna Silver, 1 (satu) Buah Handphone Merk Samsung $21 warna Hitam. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama DAVID

WAGONO, S.E (SPDP No. B/148/IX/RES.2.6./2024/Satreskrim tanggal 02 September 2024 Tahap Pra-Penuntutan), Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).”

 

 

 

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut