get app
inews
Aa Read Next : JPU Menolak Pledoi PH David Wagono, Memohon Hakim untuk Menghukum Terdakwa 5 Tahun Penjara

David Wagono Penggelap Uang PT IPP Ratusan Miliar Jalani Sidang Perdana Dakwan JPU

Selasa, 20 Agustus 2024 | 18:18 WIB
header img
Tampak tersangka dugaan penggelapan uang PT IPP Rp142 miliar, David Wagono usai bertemu kuasa hukum PT IPP saat proses mediasi di Mapolres Kobar, Rabu 19 Juni 2024. Hari ini David jalani sidang perdana./FOTO: iNews

 

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - David Wagono, terdakwa kasus dugaan penggelapan uang ratusan miliar rupiah milik PT Irvan Prima Pratama (IPP) jalani sidang perdana dengan agenda sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng pada Selasa 20 Agustus 2024 siang.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar yang diwakili Jaksa Nurike Ridha mengatakan, terdakwa David Wagono didakwa menggunakan Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

“Terdakwa David Wagono kami dakwakan dengan pasal 374 atau pasal 372. Di mana David selaku Manager Keuangan PT. IPP diduga telah mengambil selisih uang pembelian pasir zircon sejak 2013 hingga 2024 tanpa adanya izin dari PT. IPP sebagai pemilik yang sah sehingga menimbulkan sejumlah kerugian tehadap PT. IPP,” ujar Jaksa Nurike Ridha  kepada iNews Selasa, 20 Agustus 2024.

Ia melanjutkan, sikap penasehat hukum (PH) terdakwa terhadap dakwaan JPU adalah menyatakan akan mengajukan eksepsi pada agenda sidang selanjutnya, Selasa 27 Agustus 2024. “Ya PH terdakwa mengajukan eksepsi pada Selasa pekan depan.”

Untuk diketahui ketentuan Pasal 374 KUHP menyatakan, “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”

Sedangkan, Pasal 372 KUHP berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.”

Dilaporkan UU TPPU:

Sebelumnya, berdasarkan hasil audit ekseternal terbaru yang diminta pihak penyidik, angka kerugian PT IPP naik dari sebelumnya Rp125 Miliar kini menjadi Rp142 Miliar.

Pada Rabu, 24 Juli 2024, Kuasa Hukum PT IPP Poltak Silitongan bersama Komisaris Utama (Komut) PT IPP Kuncoro Candrawinata memberikan keterangan kepada penyidik Satreskrim Polres Kobar terkait laporan polisi (LP) terbaru menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada tersangka David Wagono dan istrinya Tina Chen.

“Hari ini saya telah memberikan keterangan ke penyidik di Polres Kobar atas laporan saya mewakili PT IPP, terkait laporan TPPU terhadap David Wagono dan istrinya Tina Chen,” ujar Poltak kepada iNewsKobar.id, Rabu siang.

Ia melanjutkan, berdasarkan hasil audit ekseternal terbaru yang diminta pihak penyidik angka kerugian PT IPP naik menjadi Rp142 Miliar.

“Saya sebagaai pelapor telah memberikan keterangan dan memberikan bukti-bukti kepada  penyidik supaya mempermudahproses penyelidikan.”

Ia melanjutkan, bukti-bukti tersebut di antaranya, kuitansi pembelian emas batangan, rumah mewah, apartemen, barang barang mewah lainnya dan surat pengakuan David yang menyatakan telah membeli barang barang itu menggunakan uang hasil penggelapan.

“Kita berharap setelah kita laporkan ini, penyidik bekerja dengan cepat supaya memblokir rekening David, istrinya Tina Chen dan anak-anaknya. Kemudian segera menelusuri aliran uang Rp142 miliar dan berkoordinasi dengan PPATK. Kasus ini merupakan kasus penggelapan uang terbesar di Kalteng,” tambahnya.

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut